Pemerintah Aceh Pastikan Bonus Atlet PON Segera Cair, Medali Emas Rp300 Juta

Pemerintah Aceh Bonus Atlet PON Segera Cair, Medali Emas Rp300 Juta
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh memastikan bonus atlet PON segera cair dalam waktu dekat. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) mengatakan anggaran bonus tersebut telah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2025 dan kini sedang menunggu pengesahan oleh DPR Aceh.0

“Insya Allah dalam waktu dekat akan segera cair. Mohon doanya. Sesuai komitmen bersama, bonus para atlet pasti dibayar sesuai yang telah dijanjikan pemerintah,” ujar Ampon Man di Banda Aceh, Sabtu (13/9/2025).

Ia menjelaskan, anggaran bonus atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 sempat gagal dimasukkan saat Aceh masih dipimpin oleh Penjabat Gubernur Safrizal. Namun setelah Muzakir Manaf dan Fadhlullah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, usulan pembayaran bonus kembali diajukan dalam APBA-P 2025.

Baca juga: Mualem Pastikan Bonus Atlet PON & Peparnas Cair Tahun Ini

Ampon Man menegaskan langkah tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah saat ini dalam menepati janji kepada atlet yang telah mengharumkan nama Aceh di ajang olahraga nasional.

Pemerintah Aceh menyiapkan lebih dari Rp72 miliar untuk pembayaran bonus atlet PON maupun Peparnas, termasuk bagi para pelatih. Besaran bonus akan diberikan sesuai capaian medali, yakni Rp300 juta untuk medali emas perorangan, Rp350 juta untuk beregu kecil, dan Rp1 miliar untuk beregu besar.

Ampon Man menekankan pemenuhan hak atlet bukanlah janji pribadi maupun institusi tertentu seperti Panitia PON, KONI Aceh, atau Dispora Aceh, melainkan merupakan komitmen Pemerintah Aceh. Dana tersebut bersumber dari APBA murni maupun perubahan, dengan mekanisme penyaluran yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain memastikan pencairan bonus atlet, Ampon Man mengungkapkan Pemerintah Aceh tengah mengawal sejumlah agenda penting lainnya. Di antaranya adalah percepatan realisasi APBA, penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026, serta mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI.

Menurutnya, revisi UUPA memiliki arti penting bagi keberlanjutan pembangunan Aceh dan penguatan kewenangan daerah. Hal itu dinilai juga akan berkontribusi pada terjaganya perdamaian Aceh sesuai kesepakatan MoU Helsinki.

Artikel SebelumnyaPersiraja Terjungkal di Dimurthala, Takluk 2-3 dari Adhyaksa
Artikel SelanjutnyaMualem Serahkan Berkas Pembangunan Terowongan Geurutee Kepada Menteri PPN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here