Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi aparatur sipil negara (TPP ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2026. Besaran pemotongan ditetapkan sebesar 16,87 persen dari nominal yang sebelumnya diterima.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons fiskal Pemerintah Aceh dalam upaya pemulihan pascabencana.
Menurut MTA, kebijakan pemotongan TPP tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tanggal 18 Februari 2026. Dalam instruksi tersebut disebutkan pembayaran TPP ASN pada Pemerintah Aceh dalam APBA tahun 2026 dilaksanakan sebesar 83,13 persen dari nominal yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024.
Baca juga: Soal TPP ASN dan BPJS JKA, LP2A: Sumber Dananya Berbeda
Dengan ketentuan itu, terdapat pengurangan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang sebelumnya diterima PNS Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran di tengah kebutuhan pembiayaan pemulihan pascabencana.
MTA menyebutkan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh terhadap hasil evaluasi APBA 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan demikian, maka adanya pengurangan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang sebelumnya diterima PNS Pemerintah Aceh,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).
Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat memahami perlunya konsentrasi fiskal yang besar untuk mendukung proses pemulihan daerah.
Ia menyampaikan bahwa berbagai langkah pemulihan terus dilakukan Pemerintah Aceh di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat.













