Pemerintah Aceh Laporkan Pria Asal Pidie Jaya yang Diduga Hina Islam

Pemerintah Aceh Laporkan Pria Asal Pidie Jaya yang Diduga Hina Islam
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri. Foto: DSI Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam sepakat melaporkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, yang diketahui bernama Dedi Saputra, ke Polda Aceh. Langkah hukum ini diambil karena yang bersangkutan diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan masyarakat Aceh melalui sejumlah unggahannya di media sosial.

Dedi Saputra, yang diketahui berasal dari Pidie Jaya, Aceh, diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh lewat video yang ia unggah di TikTok.

Dalam sejumlah pernyataannya, Dedi juga mengaku keluar dari Islam dan kini memeluk agama Kristen.

Rencana pelaporan terhadap Dedi dibahas dalam rapat di Aula Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh pada Selasa, (4/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kasatpol PP dan WH Aceh, Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, serta perwakilan ormas dan organisasi kepemudaan Islam.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan rapat itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan berbagai ormas Islam yang merasa tersinggung dengan pernyataan dan konten yang dibuat oleh Dedi Saputra.

“Beberapa bulan terakhir, dia menyatakan keluar dari Islam, lalu mengaku orang Aceh sambil menghina Islam dan masyarakat Aceh,” ujar Zahrol.

Baca juga: Influencer China Harus Bersertifikat Kalau Ingin Bicara Topik Keuangan & Obat

Menurut hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Syariat Islam bersama Satpol PP WH Aceh dan sejumlah ormas, Dedi memang berasal dari Aceh, namun saat ini berada di luar wilayah provinsi.

Zahrol menegaskan seluruh ormas Islam yang hadir dalam rapat sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum agar pelaku bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kita sepakat melaporkannya ke Polda Aceh agar dituntut sesuai dengan UU ITE dan KUHP tentang penistaan agama. Harapan kita pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan Dedi juga melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Namun karena pelaku berada di luar Aceh, penanganannya akan mengacu pada hukum nasional. Zahrol berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tegas.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk saling menghormati dan menghargai keyakinan orang lain,” ujarnya.

Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, menambahkan dasar hukum untuk pelaporan telah disusun dan akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian. “Qanun hanya berlaku di Aceh, sementara pelaku di luar daerah, jadi kita gunakan dasar UU ITE. Selanjutnya prosesnya akan kita serahkan kepada kepolisian,” katanya.

Artikel SebelumnyaProf. Syamsul Rijal Ungkap Penyebab Rendahnya Realisasi Zakat di Aceh
Artikel SelanjutnyaArjuna Tamaraya Tewas Dianiaya, Bobby Sebut Akan Kaji Ulang Aturan Rumah Ibadah

1 COMMENT

  1. Kalau pemerintah aceh bisa disable google streetview di aceh. kenapa nggak minta disable juga fitur gift di tiktok khusus di aceh, yang selama ini jadi biang kerok kontroversial di aceh? pengen liat seberapa sanggup mereka koar-koar tanpa iming2 gift/uang. dijamin banyak pengemis2 digital yang kebakaran jenggot, karena lahan ngemisnya dibredel pemerintah setempat.

    barangkali ini juga bisa kurangi dosen2 (termasuk kampus negeri di aceh) yang suka streaming di tiktok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here