Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengebut penyelesaian lahan untuk eks kombatan GAM.
Program pengadaan lahan kombatan kini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Teranyar, Pemerintah Aceh bersama Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelesaian penyediaan lahan di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/7/2024).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menegaskan pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ia menyampaikan lokasi lahan yang akan diberikan berada di Kabupaten Aceh Timur dengan luas mencapai 22 ribu hektar. Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendetail prosedur legalitas pengalihan lahan hutan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan oleh mantan kombatan.
“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan,” terang Darmawan.
Baca juga: Pemerintah Akan Validasi 22,6 Ribu Hektare Lahan untuk Eks Kombatan GAM
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Azwardi Abdullah yang mengikuti rapat secara virtual bersama Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin dari Kantor Bupati Aceh Timur, mengatakan Pemerintah Aceh sepakat untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah yang diperlukan.
Azwardi juga menyebut Pemerintah Aceh siap menyediakan seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kelancaran pengadaan lahan untuk eks kombatan.
Penyediaan lahan bagi mantan kombatan merupakan salah satu komitmen penting yang tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Inisiatif ini bertujuan untuk membantu mantan kombatan beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.
Legalitas lahan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi mantan kombatan, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial dan ekonomi di Aceh, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.