Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Pangkas Anggaran Untuk Penanganan Banjir

Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Pangkas Anggaran Untuk Penanganan Banjir
Foto: Dok. Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) memangkas anggaran belanja pada pos yang dianggap tidak prioritas untuk memenuhi kebutuhan penanganan banjir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 300.2/18717 tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani Sekda Aceh M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan pemotongan anggaran dilakukan untuk memastikan tersedianya pendanaan memadai bagi pelaksanaan kegiatan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur yang terdampak, dan dukungan logistik di lapangan.

Pemerintah menilai penyesuaian anggaran diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana yang sedang berlangsung.

Baca juga: Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Untuk Korban Banjir

Pemerintah Aceh meminta seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja dari kegiatan yang dinilai tidak mendesak serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti.

Pemotongan yang dimaksud berasal dari pagu belanja operasional maupun belanja nonprioritas di masing-masing satuan kerja (satker).

Pemerintah juga meminta agar daftar rincian pemotongan disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat 5 Desember 2025.

Anggaran yang berhasil dipangkas akan dialihkan sepenuhnya untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) serta kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Aceh turut meminta SKPA memastikan rasionalisasi dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program strategis maupun pelaksanaan kinerja utama.

Artikel SebelumnyaKadis yang Tak Mau Layani Rakyat Akan Dicopot!
Artikel SelanjutnyaBanjir Pergi, Kelaparan Massal Mengancam Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here