Komparatif.ID, Bireuen— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap RJ, terdakwa dalam kasus pembunuhan SAH, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen pada sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, (17/12/2024).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Jaksa menyebut tindak pidana yang dilakukan RJ telah memenuhi unsur-unsur yang memperberat hukuman. Atas dasar itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa.
Terdakwa RJ, yang hadir di persidangan, hanya bisa memohon keringanan hukuman kepada hakim secara lisan. Namun, permohonan tersebut seolah tenggelam dalam beratnya fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMMAH Diserahkan ke Jaksa
Kejadian tragis ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban yang terletak di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Saat itu, korban yang tengah tertidur menjadi sasaran kekerasan oleh terdakwa.
RJ mendekati korban yang sedang tidur, lalu membekap wajahnya dengan bantal sambil menindih tubuhnya. Korban sempat berteriak minta tolong, tetapi terdakwa meninju wajahnya untuk membungkam perlawanan.
Meskipun korban terus berusaha melawan dan meminta pertolongan, terdakwa kemudian mencekiknya hingga mahasiswa UMMAH itu kehilangan nyawanya.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen, SAH dipastikan meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda pembacaan putusan.