
Komparatif.ID, Idi— Pembunuh kurir di Aceh Timur akhirnya ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya. Kasus ini bermula dari permasalahan uang setoran paket dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Akibat tidak mampu mempertanggungjawabkan uang tersebut, pelaku memilih jalan pintas dengan menghabisi nyawa rekannya sesama kurir.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. RA bekerja di salah satu jasa pengiriman barang yang sama dengan korban.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.45 WIB di lokasi kerjanya. Dengan cepat, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil membekuk pelaku pembunuh kurir di Aceh Timur setelah melakukan pelacakan intensif sejak mayat korban ditemukan.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” terang Irwan saat konferensi pers, Kamis sore (4/9/2025).
Baca juga: Kurir Paket Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh di Aceh Timur
Sebelumnya, korban bernama Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Rabu malam (4/9/2025).
Polisi memastikan korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya oleh RA. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat menunggu korban tidak jauh dari tempat kerja mereka sebelum melancarkan aksinya.
Irwan menjelaskan RA berpura-pura membutuhkan bantuan dengan meminta korban mendorong sepeda motor yang disebut mogok. Ketika korban bersedia membantu, mereka menuju ke lokasi kejadian.
Saat korban sibuk dengan telepon seluler untuk mengecek pesanan COD, pelaku menghampiri dari belakang dan langsung menusukkan pisau dapur yang telah disiapkan ke punggung korban.
Korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong, namun pelaku semakin kalap hingga menusukkan pisau ke leher dan perut korban.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang hasil COD. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang pisau, pakaian, serta tas korban ke Sungai Peureulak. Dari hasil rampasan itu, RA sempat menyetorkan uang sekitar Rp3 juta ke rekening pribadinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kota Langsa, korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung bagian bawah, luka tusuk di leher yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar, serta beberapa luka lain akibat senjata tajam. Penyebab kematian korban dinyatakan karena pendarahan hebat.
Kapolres menegaskan pembunuh kurir di Aceh Timur tersebut akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo 365 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti RA minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“RA dipersangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” imbuh Irwan Kurniadi.