Pembangunan RS Regional Bireuen Jangan Sampai Batal

Abang Fadli
Ketua Komisi IV Zulfadli,A.Md. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—Pembangunan tahap II RS Regional Bireuen — RSUD dr. Fauziah Bireuen– jangan sampai batal hanya gara-gara sengketa para kontraktor yang ikut tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. Bila itu sampai terjadi maka yang akan dirugikan 409 ribu lebih rakyat Bireuen.

Demikian disampaikan oleh anggota DPRA Dapil III Bireuen Zulfadli,A.Md, Rabu (12/10/2022). Kepada Komparatif.ID, politisi Partai Aceh itu mengatakan, tidak mudah memperjuangkan Rp18, miliar lebih.

Raqan APBAP 2022 Disepakati, Zulfadli: Jangan Diutak-Atik Lagi

“Silakan selesaikan secara hukum bila ada masalah. Saya hanya ingatkan jangan sampai gara-gara polemik antar kontraktor yang ikut dalam tender, membuat paket pembangunan tahap II RSUD dr. Fauziah Bireuen tidak dilanjutkan,” kata Zulfadli.

Pembangunan RS Rujukan RSUD dr. Fauziah merupakan cita-cita banyak orang. Sejak dulu sudah seringkali disampaikan agar cepat selesai.

Bila pada pembangunan tahap pertama ada masalah, tambah Zulfadli, penegak hukum seharusnya melakukan tindakan hukum. Sehingga siapa saja yang tidak bekerja secara profesional, mendapatkan hukuman atas ketidakbecusannya dalam melaksanakan proyek pembangunan.

Demikian juga dalam perihal tender pembangunan tahap II, bila ada ketidakbenaran, maka tempuh proses yang sudah disediakan ruangnya oleh aturan hukum yang berlaku. Jangan ada pihak yang menggiring opini yang menyebabkan pembangunan RS Regional Bireuen dibatalkan.

“Jadi saya berharap jangan ada penggiringan opini yang akhirnya membuat pembangunan tahap II RS Regional Bireuen—RSUD dr. Fauziah—tidak dilanjutkan. Karena tidak mudah memenangkan wacananya di Parlemen Aceh,” kata Zulfadhli.

Proses Tender RS Regional Bireuen Masih Berlangsung

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh T. Aznal Zahri,S.S.T.P, M.Si, mengatakan sampai sekarang proses tender sedang berjalan. Saat ini sudah sampai pada tahapan pengumuman pemenang tender. Ia menjelaskan, masih panjang tahapan menuju tanda tangan kontrak paket tersebut.

“Untuk pihak yang merasa dirugikan, masih ada ruang melakukan sanggahan dalam tempo lima hari sejak pengumuman pemenang disampaikan,” kata Aznal.

Sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih ada sejumlah tahapan yang masih di dalam koridor proses tender.

Setelah pengumuman pemenang, tersedia masa sanggah. Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggahan kepada pokja, yang oleh pokja nantinya akan diberikan jawaban terima atau menolak.

“Bila diterima berarti akan dilakukan tender ulang. Bila ditolak, penyanggah dapat melakukan banding ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait, dengan catatan wajib menyerahkan jaminan 1 % dari total nilai paket. Sementara itu pihak ULP akan menyampaikan LHP kepada dinas terkait, dalam konteks ini ke Dinas Kesehatan Aceh,” sebut Teuku Aznal.

Lebih lanjut dia mengatakan juga, pihak dinas dapat membatalkan hasil lelang, bila mana menemukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Intinya kalau pun ada hal yang dirasa tidak tepat, masih ada mekanisme yang dapat ditempuh. ULP hanya menyelenggarakan pelelangan. Bahkan hasil pelelangan yang kami lakukan, dapat dibatalkan oleh dinas. Oleh karenanya silakan tempuh jalur yang sudah tersedia,” kata Aznal.

Ia pun mengatakan, tidak ada niat jahat dan konspirasi tidak baik dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan lanjutan tahap II RS Regional Bireuen. Karena pemenang sudah memenuhi syarat.

“Calon rekanan yang diumumkan lulus sebagai pemenang tender, sudah melalui empat tahapan evaluasi, yaitu evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sejumlah orang ribut-ribut setelah pihak ULP Provinsi Aceh Pokja XLIII mengumumkan pemenang pembangunan tahap II RS regional Bireuen yang dimenangkan oleh PT Mitra Rezeki. Dari sanalah cerita dimulai hingga menimbulkan polemik karena diduga oleh sejumlah pihak telah terjadi kesepakatan jahat.

Artikel SebelumnyaSuami Pergi, Ekonomi dari Mencuci, Anak Derita Celebral Palsy
Artikel SelanjutnyaSekda Aceh Ajak Setiap Keluarga Bangun Semangat Anti Korupsi
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here