Pelatihan Pembuatan Website Profil Desa di Aceh Timur Tabrak Aturan

pembuatan website profil desa di aceh timur
Nasruddin menyebutkan pelatihan pembuatan website desa di Aceh Timur, menabrak sejumlah aturan yang mengatur tata kelola penggunaan dana desa. Foto: Marzuki/Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Aceh Timur –Sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Timur kini menghadapi sorotan tajam, menyusul rencana pelaksanaan pelatihan pembuatan website profil desa yang tidak tercantum dalam dokumen resmi perencanaan desa tahun anggaran 2025.

Kegiatan pelatihan pembuatan website profil desa dikhawatirkan melanggar sejumlah ketentuan hukum, karena tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Informasi yang dihimpun Komparatif.ID menyebutkan, pelatihan dimaksud digagas oleh Lembaga Manajemen dan Kebijakan Pembangunan (LMKP) yang beralamat di Jl. Karsa No. 18, Kelurahan Karang Berombak, Kota Medan, Sumatra Utara.

Baca: Ditentang Kajari, Pj Bupati Batalkan Bimtek Ketua PKK Gampong ke Jabar

Undangan pelaksanaan pelatihan pembuatan website profil desa tertuang dalam surat resmi LMKP bernomor 030/UND-LMKP/IV/2025 tertanggal 7 April 2025 yang ditujukan kepada para kepala desa, tuha peut, dan perangkat desa se-Kabupaten Aceh Timur.

Pelatihan pembuatan website profil desa akan digelar di The Royal Idi Hotel dalam empat gelombang, mulai tanggal 5 hingga 13 Mei 2025, dengan biaya sebesar Rp5.000.000,- per peserta. Namun ironisnya, kegiatan ini tidak dianggarkan secara sah dalam dokumen perencanaan desa.

Hingga 27 April 2025, diketahui sudah delapan dari total 38 desa di Kecamatan Peureulak yang telah mentransfer dana untuk mengikuti pelatihan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur desa, karena berpotensi menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Jika pelatihan pembuatan pembuatan website profil desa tetap dilaksanakan tanpa dasar perencanaan, itu jelas cacat hukum serta bertentangan dengan aturan, dan bisa berdampak pada temuan audit di kemudian hari,” tegas Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E, Kamis (30/4/2025).

Nasruddin menegaskan bahwa semua kegiatan yang menggunakan dana desa wajib memiliki legitimasi melalui musyawarah desa, dan dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan. Intervensi dari pihak luar tanpa dasar hukum, lanjutnya, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap otonomi desa dan pengabaian terhadap regulasi.

Berdasarkan realitas ini, Nasruddin mendesak agar Bupati Aceh Timur, Inspektorat, DPRK Aceh Timur, dan aparat penegak hukum segera menyelidiki motif dan para pihak yang terlibat dalam pemaksaan kegiatan tersebut.

“Desa bukan sekadar objek proyek. Mereka memiliki hak menyusun program berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Jangan biarkan ada kegiatan titipan yang justru membebani desa,” ujarnya kepada Komparatif.ID di Idi Rayeuk.

Selain itu, Nasruddin juga mempertanyakan legalitas, profesionalitas serta akreditasi lembaga dan kompetensi individu pelatih yang didatangkan untuk pelaksanaam pelatihan dimaksud, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pelatihan Masyarakat.

Tak hanya soal pelatihan website profile desa, dugaan penggerogotan dana desa di Aceh Timur juga muncul dari program pengadaan buku pustaka nasional dengan nilai anggaran Rp5.500.000,- per desa. Hampir setiap tahun, sejumlah gampong mengalokasikan anggaran untuk program tersebut, namun buku-buku itu hanya ditumpuk di kantor desa karena ketiadaan perpustakaan desa.

“Ini bukti bahwa banyak program yang tidak lahir dari kebutuhan, tapi dipaksakan dari luar. Jika tidak dikoreksi, maka praktik seperti ini akan terus berlangsung dan merugikan desa secara sistematis,”

Berdasarkan data yang diperolehnya, belum ada desa di Kabupaten Aceh Timur yang menindaklanjuti program yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah diatur melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Nasruddin, SE, yang juga sebagai Dewan Penasehat Relawan Prabowo-Gibran Experience (PGEx) Aceh mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), karena preseden ini merupakan bagian dari kejahatan anggaran sistemik.

Ia juga menilai, kasus lahirnya pelatihan pembuatan website profil desa menjadi indikator lemahnya kontrol terhadap intervensi eksternal yang berpotensi menyalahi aturan dan menyebabkan regulasi teknis tentang desa terabaikan dan tidak sesuai dengan visi – misi Bupati terpilih.

Laporan: Marzuki.

Artikel SebelumnyaLifter Aceh Nadita Aprilia Wakili Indonesia di Kejuaraan Angkat Besi Asia 2025
Artikel SelanjutnyaCerita Misteri: Kembalinya Nuraini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here