Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli A.Md, mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf-Fadhullah, tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 7 Februari 2025.
Zulfadhli mengungkapkan usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mendapatkan pengesahan.
“Kita minta sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh tanggal 7 Februari dilantik sesuai ketentuan yang sudah ada. Kami besok (ke Jakarta) berkomunikasi dengan Mendagri,” Zulfadli usai rapat paripurna DPRA, Senin (13/1/2025).
Politisi Partai Aceh itu menegaskan pentingnya pelaksanaan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada, serta menghormati regulasi yang berlaku.
Baca juga: Mualem Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Aceh Terpilih
Terkait rumor yang menyebut pelantikan kepala daerah diundur hingga Maret 2025 menunggu seluruh sengketa PHPU Pilkada 2024 rampung, ia enggan berspekulasi.
Menurutnya, sikap konsisten yang merujuk pada aturan hukum yang sudah ditetapkan harus dikedepankan. Ia berkomitmen memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Zulfadhli menjelaskan bahwa dokumen resmi dari KIP Aceh telah diserahkan kepada DPRA sebagai dasar untuk mengajukan usulan pelantikan kepada Presiden.
Proses ini, menurutnya, merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. Surat tersebut mengatur pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih harus didasarkan pada hasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian diteruskan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Mendagri.
“KIP Aceh telah menyerahkan dokumen resmi kepada DPRA sebagai dasar pengajuan usulan pelantikan kepada Presiden,” lanjutnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Muzakir Manaf dan Fadhullah direncanakan akan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syari’ah (MS) Aceh.