Teungku Muhar: Pelantikan Gubernur Aceh Tergantung BRPK yang Diterbitkan MK

pelantikan gubernur Aceh
Ketua Komisi I DPRA, Teungku Muharuddin (tengah) mengharapkan Mahkamah Konstitusi mempercepat penerbitan BRPK kepada daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadhan.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin, mengatakan pelantikan Gubernur Aceh sangat tergantung kepada BRPK yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi. Meski pelantikan Gubernur Aceh ditentukan tersendiri di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, tapi tetap bergantung pada BRPK.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/1/2025) siang di Gedung DPRA, Ketua Komisi I Teungku Muharuddin menjelaskan, bila merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025, pelantikan Gubernur Aceh dilakukan pada 7 Februari 2025.

Baca: Hormati UUPA, Pelantikan Gubernur Harus di Aceh

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Teungku Muharuddin, seusai menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan DPRA.

Meski tidak masuk dalam sengketa hasil pilkada, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tetap bergantung pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi.

“Walaupun Aceh tidak termasuk dalam sengketa hasil pilkada, secara yuridis formil, penerbitan BRPK adalah syarat utama sebelum proses pelantikan dilanjutkan,” katanya.

Muharuddin menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015, setelah BRPK diterima oleh KPU Pusat, dokumen tersebut harus diserahkan kepada DPRA dalam waktu lima hari. Selanjutnya, DPRA akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri dalam tiga hari berikutnya untuk pengusulan surat keputusan Presiden.

Saat ini yang menjadi soal adalah, tersiar kabar bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia setelah BRPK terbit 13 Maret 2025.

Sebagai daerah khusus, Aceh memiliki lex specialist yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006. Pemerintah Pusat harus menghargai kekhususan Aceh, termasuk perihal pelantikan yang seharusnya bisa dilakukan pada 7 Februari 2025.

“Aceh jangan disamakan dengan daerah lain. BRPK boleh diterbitkan serentak pada 13 Maret 2025,baik yang ada sengketa maupun yang tidak memiliki sengketa; tapi untuk Aceh jangan diperlakukan seperti itu.

“Kami berharap MK dapat menerbitkan BRPK lebih awal bagi provinsi yang tidak memiliki sengketa, sehingga jadwal pelantikan gubernur Aceh dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Teungku Muharuddin.

Maharuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai terkait kapan akan penerbitan BRPK, dikarenakan hal tersebut otoritas dari Mahkamah Kontitusi sepenuhnya.

Namun dirinya berharap kepada Mahkamah Kontitusi terkait penerbitan BRPK dilaksanakan secara bertahap, sehingga memungkinkan untuk provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada kasus sangekata di pilkada, bisa melaksanakan pelantikan pada 7 februari 2025.

“Komitmen kami adalah menjaga pelaksanaan pelantikan tepat waktu. Semoga Pemerintah Pusat mendukung usulan ini,” tutup Teungku Muharuddin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here