Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa

Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa
AF (25) pelaku penyebar konten asusila diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu— Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter resmi melimpahkan seorang tersangka kasus penyebaran konten asusila ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin, (23/6/20250. 

Pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pornografi yang dialami seorang perempuan berinisial ML (20), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Tersangka berinisial AF (25), yang juga berasal dari kecamatan yang sama dengan korban, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum M. Faza Adhyaksa, S.H., M.H. pada pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Pidie Jaya. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap AF memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H. mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber. 

Baca juga: Selebgram Eks Caleg Penyebar Konten Asusila Diserahkan ke Jaksa

Ia menegaskan Polres Pidie Jaya tidak akan mentolerir penyalahgunaan teknologi digital yang meresahkan masyarakat, terlebih jika menyasar korban perempuan.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan penyebaran konten asusila melalui media digital ke Polres Pidie Jaya pada awal Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan AF sebagai tersangka. 

Fauzi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fauzi.

Selain melakukan penindakan, Polres Pidie Jaya juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi digital, khususnya bagi remaja dan pelajar. 

Program sosialisasi Undang-Undang ITE ke sekolah-sekolah dan pembentukan layanan pengaduan bagi korban kejahatan siber juga telah dijalankan sebagai langkah konkret mendukung perlindungan masyarakat di ruang digital.

Artikel SebelumnyaTanpa Kajian Lintas Agama, Pemahaman Keagamaan Tetap Parsial
Artikel SelanjutnyaBalap Liar Bocah di Bener Meriah Berakhir Jadi Kelas Lalu Lintas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here