Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Lhokseumawe Tertangkap, Ini Motifnya

Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Lhokseumawe Tertangkap, Ini Motifnya
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penembakan warga Desa Alue Lim, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. Polres Lhokseumawe.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Polisi menangkap terduga pelaku penembakan terhadap warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, bernama Muhammad Nasir.

Pelaku berinisial AG, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap tim gabungan di persembunyiannya di kawasan Bireuen, Kamis (13/11/2025) pagi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk pistol, dua selongsong peluru, dan tiga butir peluru aktif.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan membenarkan penangkapan itu dan menyebut AG mengakui telah menembak korban menggunakan senjata api.

“Pelaku AG warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Ahzan menjelaskan kasus ini bermula dari persoalan uang transfer sebesar Rp 90 juta yang dikirim pelaku kepada korban pada 7 November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 30 juta disebut telah digunakan korban untuk membayar utang.

Baca juga: Pemerintah Brazil Perangi Geng Narkoba, Ratusan Ditembak Mati

Persoalan uang itu tidak kunjung menemukan jalan keluar, hingga pelaku akhirnya mendatangi korban untuk meminta kejelasan.

Menurut keterangan polisi, pada Minggu (9/11/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB, korban sedang berada di rumahnya ketika dua pria datang dengan sepeda motor dan mengajaknya duduk di depan pangkalan tetangga.

Sekitar 30 menit kemudian, datang sebuah mobil hitam dari arah Lhokseumawe dan berhenti di atas jembatan dekat rumah korban. Korban bersama dua pria itu kemudian berjalan menuju mobil tersebut.

Tak lama berselang, dua kali suara tembakan terdengar di lokasi. Warga mendapati korban sudah tergeletak di pinggir jalan dengan luka tembak di lengan dan leher yang menembus kepala.

Pelaku AG mengaku menembak korban menggunakan pistol berisi enam butir peluru, dua di antaranya telah digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Ahzan menyebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membantu dalam peristiwa penembakan itu. “Pelaku lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Artikel SebelumnyaBeasiswa Anak Yatim dan Insentif Guru di Aceh Akan Segera Cair

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here