Pegiat Hukum Aceh Jully Fuadi Meninggal Dunia

Pegiat Hukum Aceh Jully Fuadi Meninggal Dunia
Pendiri firma hukum Jully Fuady & Partners Law Firm, Jully Fuadi. Foto: Dok. Jully Fuadi.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kabar duka datang dari kalangan pegiat hukum dan politik Aceh. Pengacara senior sekaligus pendiri firma hukum Jully Fuady & Partners Law Firm, Jully Fuadi meninggal dunia pada Selasa (28/10/2025).

Berita kepergian sosok yang dikenal luas dalam lingkaran hukum dan politik Aceh ini disampaikan Cut Farah Meutia, aktivis Aceh sekaligus mantan Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa kesepakatan gencatan senjata CoHA 2002 dan pertemuan Tokyo 2003.

Melalui akun Facebook pribadinya, Cut Farah menuliskan rasa kehilangan yang mendalam atas berpulangnya Jully Fuadi.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. InsyaAllah, Bang Fuadi husnul khatimah dan bersemayam di surga Allah. Beliau adalah rakan baik saya, abang leting saya di MUQ Langsa, juga senior yang selalu menjadi tempat saya berdiskusi dan bertanya banyak hal, terutama tentang ilmu hukum,” tulisnya.

Cut Farah juga mengenang kebaikan almarhum yang pernah membantunya di masa sulit. Ia bercerita bahwa ketika dirinya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jully Fuadi-lah yang membantu mengurus seluruh administrasi pembuatan paspor di Yogyakarta.

Baca juga: Masyarakat Barsela Apresiasi Komitmen Mualem Realisasikan Terowongan Geurutee

Dengan bantuan itu, ia akhirnya bisa terbang ke luar negeri menggunakan paspor atas nama samaran. “Terima kasih, Bang Mohd Jully Fuady, atas segalanya. InsyaAllah seluruh amal ibadahmu diterima oleh Allah SWT, dan semoga Allah memberikan ketabahan kepada istri, anak-anak, serta keluarga yang ditinggalkan,” tulisnya dalam unggahan yang sama.

Jully Fuadi dikenal sebagai salah satu sosok Aceh yang aktif di bidang hukum sejak awal reformasi. Ia merupakan lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Reputasinya sebagai pengacara dibangun melalui kerja profesionalnya dalam menangani berbagai perkara hukum, baik di sektor publik maupun swasta.

Selain mendirikan Jully Fuady & Partners Law Firm, ia juga tercatat pernah menjadi kuasa hukum bagi sejumlah lembaga dan perusahaan daerah penting di Aceh, seperti PT Pembangunan Aceh (PEMA), Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), serta beberapa perusahaan swasta.

Dalam perjalanan karier politiknya, Jully Fuadi turut terlibat dalam Partai Nanggroe Aceh (PNA). Ia merupakan salah satu pendiri partai tersebut dan sempat menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA.

Namun pada September 2023, ia memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan kondisi internal partai yang dianggap belum kondusif untuk membangun momentum politik yang lebih baik.

Artikel SebelumnyaUIN Ar-Raniry Kirim 29 Mahasiswa ke Bener Meriah, Dampingi Gampong Digitalisasi Data
Artikel SelanjutnyaUsai Shutdown Panjang, BPMA dan Medco E&P Malaka Lifting Kondensat 60 Ribu Barel dari Blok A Aceh
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here