Paspor Baru RI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman

Paspor

Komparatif.ID, Jakarta— Jerman melalui Kedutaan Besar di Jakarta menolak paspor terbaru Indonesia yang tidak memuat kolom tanda tangan. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya bersuara, dan meminta maaf atas kejadian itu.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” ujar sub koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam siaran pers resmi, Jumat (12/8).

Nur Saleh mengatakan saat ini pihaknya sedang terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pertemuan itu dikatakan membahas penolakan tersebut oleh Jerman.

“Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta,” ungkap Nur Saleh pada siara pers yang sama.

Ditjen Imigrasi menjelaskan desain paspor baru Indonesia merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada desain paspor terbaru ini, kolom tanda tangan ditiadakan.

Sebelumnya, ramai diberitakan keluhan warga Indonesia yang paspornya ditolak Kedubes Jerman karena tidak valid. Keluhan WNI ramai di platform twitter usai mengaku mereka ditolak karena tidak sesuai dengan aturan perjalanan internasional.

Kedubes Jerman di Indonesia angkat suara atas ditolaknya paspor baru ini. Pihak Kedubes mengatakan paspor tanpa tangan tidak valid untuk dipakai.

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” sebut  pernyataan Kedubes Jerman di Jakarta dalam situs resmi mereka.

Lebih lanjut, Kedubes Jerman juga mengatakan paspor tanda tangan baru Indonesia tak bisa dipakai untuk permohonan visa Schengen atau nasional.

“Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia,” jelas Kedubes Jerman.

Kedubes Jerman mengingatkan bawa tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan. Akibatnya perjalanan ke Jerman tidak akan dapat diproses. Kedubes Jerman menyarankan bagi WNI yang ingin berkunjung dan sudah mendapatkan visa ke Jerman memakai paspor baru untuk membatalakan keberangkatan.

Kedubes Jerman mengatakan ada kemungkinanan besar WNI akan dilarang masuk wilayah Jerman di perbatasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here