
Komparatif.ID, Banda Aceh— Panwaslih Kota Banda Aceh diduga tidak memproses temuan politik uang timses Illiza-Afdhal di warkop Dek Gus, Geuce Inem, Kecamatan Banda Raya, pada Selasa malam (26/11/2024) lalu.
Hal tersebut terkuak pada saat sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Kamis (17/7/2025), komisioner Panwaslih Aceh mengakui laporan dan temuan dugaan politik uang timses Illiza-Afdhal sudah didapatkan sejak Selasa malam.
Menurut pengakuan Komisioner Panwaslih Banda Aceh saat sidang, temuan terkait politik uang tersebut sebenarnya sudah diketahui pada malam kejadian. Saat itu, Panwaslihcam Banda Raya bersama anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari pihak kepolisian berada di lokasi.
Komisioner Panwaslih Banda Aceh, Hidayat, menjelaskan sekitar pukul 21.00 WIB malam itu, pihaknya menerima informasi adanya aktivitas politik uang timses Illiza-Afdhal di warkop Dek Gus. Setelah berkoordinasi, mereka menuju lokasi bersama sejumlah personel Gakkumdu.
Di sana, mereka menemukan tiga Panwascam bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Cut Hera, yang kemudian diketahui merupakan bagian timses paslon Illiza-Afdhal.
“Pada tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, teradu dua mendapatkan adanya dugaan aktivitas money politics di warung kopi Dek Gus, Geuce Inem, Kecamatan Banda Raya. Setelah koordinasi teradu kemudian menghubungi Panwaslihcam Banda Raya yaitu Musaffir,” terangnya.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Tiyong Laporkan Seluruh Komisioner KIP Aceh ke DKPP
Hidayat menuturkan karena situasi di warkop tidak kondusif, seluruh pihak yang terlibat kemudian dipindahkan ke kantor Panwaslih Banda Aceh. Mereka diperiksa oleh anggota Gakkumdu dan staf Panwaslih.
Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga belum sempat dibagikan, serta dua bundel daftar nama penerima uang dari Kecamatan Banda Raya dan Jaya Baru. Juga turut diperiksa dua orang saksi yang mengaku baru saja menerima uang.
“Karena kondisi tidak kondusif, kami berinisiatif mengajak seluruh yang ada disitu (pindah) ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Mereka kemudian dimintai keterangan oleh anggota Gakkumdu beserta staf Panwaslih Kota Banda Aceh,” lanjutnya.
Namun demikian, alih-alih langsung menindaklanjuti, Panwaslih Banda Aceh justru baru menggelar rapat pleno pada 3 Desember 2024, atau tujuh hari setelah kejadian.
Menurut ketentuan yang berlaku, penanganan dugaan pelanggaran pemilu harus dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari. Keterlambatan inilah yang kemudian dijadikan alasan kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap melewati batas waktu dan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024.
“Bahwa setelah dimintai dokumen kepada staf (Panwaslih Kota Banda Aceh) didapati bahwa syarat administrasi seperti yang tercantum pada Perbawaslu No.9 2024. Sehingga kami berkesimpulan ada tahapan yang terlewati dan dugaan laporan tersebut telah melewati batas waktu tujuh hari. Karena itu dalam pleno tersebut diputuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diputuskan sebagai temuan dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Hidayat.
Sementara itu, anggota Gakkumdu dari Polresta Banda Aceh Mukhtar mengatakan saat pemeriksaan awal di Gakkumdu, Cut Hera mengakui dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan Illiza-Afdhal. Cut Hera mengatakan uang yang akan dibagikan berasal dari Yusran.
Menurut Mukhtar, Yusran saat dimintai keterangan mengatakan uang tersebut merupakan bentuk dukungan pribadi untuk pemenangan paslon nomor urut 01 Illiza-Afdhal.
“Uang pribadi Yusran untuk mendukung paslon 01,” imbuhnya.