Komparatif.ID, Banyumas— Tidak setiap kisah asmara berakhir bahagia, ada pula yang berakhir di meja hijau meski belum pernah duduk di hadapan penghulu. Seorang wanita di Banyumas, berinisial NR (41), resmi menggugat mantan pacarnya R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah.
Gugatan yang dilayangkan tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp1 miliar, setelah janji pernikahan selama sembilan tahun tak juga ditepati.
NR, yang kini sudah memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun dari hubungannya dengan mantan pacarnya R, menuturkan bahwa ia merasa janji yang selama ini dipegangnya hanya menjadi pepesan kosong.
Menurutnya, sejak awal R berjanji akan menikahinya, tetapi janji tersebut tidak pernah terbukti. Yang ada, justru hubungan panjang itu berakhir tanpa kepastian, padahal sudah ada anak yang membutuhkan perhatian bersama.
“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan. Selama ini saya juga banyak menanggung kebutuhannya R,” kata NR mengutip TribunJateng saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).
R sendiri diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto. Menurut keterangan NR, selama menjalin hubungan ia tidak hanya memberikan dukungan emosional, tetapi juga finansial. Hal inilah yang kemudian memperkuat niatnya untuk menempuh jalur hukum dengan tuntutan ganti rugi.
Baca juga: Dikira Sudah Mati, Mahdi Ditinggal Nikah, Calon Istri Dipinang Teman
Kuasa hukum NR dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, menyebut perkara ini dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan yang diajukan meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar, yang menurutnya mencakup biaya hidup NR selama sembilan tahun berhubungan dengan R, serta kebutuhan anak mereka hingga masa depan, termasuk pendidikan.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan,” jelas Djoko.
Menurut Djoko, langkah hukum ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak NR, tetapi juga untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak main-main dengan janji menikah.
“Kami berharap melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang menganggap janji pernikahan sebagai bahan bercanda,” tambahnya.
PN Banyumas dipastikan akan segera menerima berkas perkara ini dalam waktu dekat. Sementara itu, NR menegaskan niatnya bukan sekadar menuntut uang, melainkan menuntut tanggung jawab.
Baginya, masa sembilan tahun bukan waktu sebentar, apalagi sudah ada anak yang harus dipikirkan.
Disadur dari TribunJanteng