
Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Otsus Aceh tidak kena efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan dana otonomi khusus untuk Aceh maupun Papua tidak termasuk dalam program efisiensi yang dijalankan pemerintah tahun depan.
Sri Mulyani menuturkan, Otsus Aceh tidak kena efisiensi karena dana tersebut sudah diatur secara khusus dalam skema pembiayaan negara. Untuk 2026, alokasi dana otsus ditetapkan sebesar Rp13,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp8,41 triliun dialokasikan untuk Papua, Rp3,74 triliun untuk Aceh, dan Rp1 triliun dalam bentuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Papua. “Untuk 2026, dana otsus Rp 13,1 triliun, tidak termasuk yang akan diefisienkan,” ujarnya.
Menurutnya, fokus pemerintah kini adalah memastikan penyaluran dana otsus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga disebut beberapa kali mempertanyakan hasil dari program otsus yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Baca juga: Dana Otsus Tahap II Rp1,5 Triliun untuk Aceh Cair
Sri Mulyani menyebut Prabowo bahkan meminta evaluasi agar dana otsus yang digelontorkan setiap tahun tidak hanya terlihat di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah penerima.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah merancang penyaluran dana otsus untuk mendukung sejumlah program prioritas. Di Papua, dana diarahkan untuk mendukung program Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Sedangkan untuk Aceh, pemerintah berharap dana tersebut mampu memperkuat pembangunan sumber daya manusia, meningkatkan pelayanan kesehatan, serta mendorong infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Detail penggunaan dana otsus di Aceh masih dalam tahap perencanaan bersama Pemerintah Aceh.
Sri Mulyani menambahkan, dana otsus akan lebih efektif jika pengelolaannya dilakukan dengan tata kelola yang terintegrasi. Pemerintah mendorong integrasi sistem perencanaan dan pelaporan keuangan melalui SIPPP, SIKD, dan SIPD.