Komparatif.ID, Banda Aceh— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Gayo, Selasa (9/9/2025). Keputusan pencabutan izin usaha diambil usai PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) dinyatakan tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjaga tingkat kesehatan bank.
Dalam keterangan tertulis, OJK menjelaskan pencabutan izin usaha BPRS Gayo dilakukan karena bank tidak dapat menjaga permodalan serta keberlanjutan usahanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan syariah, di mana bank wajib menjaga rasio kecukupan modal agar dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi dengan sehat.
OJK menegaskan keputusan ini merupakan langkah akhir setelah serangkaian upaya pembinaan dan pengawasan intensif yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Baca juga: Polda Aceh Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp48 Miliar di BPRS Gayo
“Pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen,” terang OJK.
Dengan adanya pencabutan izin usaha BPRS Gayo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang untuk menjamin simpanan masyarakat.
OJK mengingatkan nasabah tidak perlu panik karena simpanan hingga jumlah tertentu tetap dijamin oleh LPS, selama memenuhi persyaratan yang telah diatur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan oleh LPS setelah menunjuk tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban bank terhadap nasabah dan pihak ketiga.
OJK menambahkan pencabutan izin usaha BPRS Gayo ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh bank syariah agar selalu menjaga prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengelola dana masyarakat.
Pemerintah melalui OJK dan LPS memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama. Masyarakat juga diimbau untuk tetap berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan serta memperhatikan tingkat kesehatan bank sebelum menempatkan dana.
Hingga saat ini, OJK masih terus memantau perkembangan proses penyelesaian hak-hak nasabah. LPS akan menyampaikan informasi resmi terkait tata cara klaim penjaminan melalui media massa maupun kanal resmi lainnya.