Komparatif.ID, Sabang— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh kembali menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk media massa, dalam mengemban tugas mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, pada media gathering di Mata Ie Resort, Sabang pada Senin (16/12/2024).
Daddi menekankan peran strategis media massa dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dan iklim usaha yang stabil. Penyampaian informasi yang kredibel, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas tersebut.
“Hal tersebut menjadi penting, karena dalam rangka menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dan stabilitas iklim usaha di Aceh, baik masyarakat lokal maupun nasional (investor), diperlukan penyampaian berita yang kredibel (berimbang), akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daddi.
Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut diisi dengan paparan terkait kinerja industri jasa keuangan di Aceh serta proyeksi ekonomi 2025. Data hingga Oktober 2024 menunjukkan pertumbuhan yang stabil di sektor perbankan, dengan pembiayaan yang mencapai Rp43,06 triliun atau naik 14,05 persen secara year on year (yoy).
Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tetap terkendali di angka 1,74 persen. Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,55 persen yoy dengan nilai mencapai Rp45,22 triliun.
Baca juga: Bappebti dan OJK Atur Ulang Industri Kripto: Apa Dampaknya?
Daddi memastikan kondisi perbankan di Aceh berada dalam keadaan baik, dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas.
“Secara umum kondisi perbankan Aceh dalam kondisi baik, dan peran OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas perbankan di Aceh,” ungkapnya.
Selain itu, Daddi menuturkan di sektor industri keuangan non-bank (IKNB), perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp5,5 triliun hingga September 2024, tumbuh 15,22 persen year to date (ytd).
Industri pasar modal juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan jumlah investor sebesar 6,49 persen ytd dan nilai kepemilikan saham yang mencapai Rp802 miliar, naik 4,23 persen ytd.
Meski demikian, Daddi mengingatkan risiko ketidakpastian global masih tinggi. Berbagai faktor, seperti tensi geopolitik, perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang meluas, serta perlambatan ekonomi Tiongkok, memberikan tantangan besar bagi perekonomian dunia.
Untuk itu, diperlukan strategi yang tepat dan kolaborasi antar pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan. OJK terus mendorong penguatan permodalan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di tengah dinamika global.
Daddi juga menyoroti peran OJK dalam menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada Januari 2023.
Dalam rangka meningkatkan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen, OJK Aceh telah melaksanakan berbagai kegiatan edukasi keuangan untuk masyarakat. Salah satu langkah konkritnya adalah pengukuhan Satgas PASTI (Pasukan Anti Aktivitas Keuangan Ilegal) Provinsi Aceh pada 28 November 2024. Satgas ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Dalam paparan tersebut, Kepala OJK Aceh itu mengungkapkan edukasi kepada masyarakat menjadi kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi maraknya investasi ilegal dan judi online.
Menurutnya, media massa, sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi, memiliki peran vital dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi maupun aktivitas ilegal lainnya.
Berdasarkan data statistik, kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp139,67 triliun sejak 2017 hingga 2023. Satgas PASTI sendiri telah menghentikan 11.389 entitas ilegal, memblokir 2.930 aplikasi dan konten ilegal, serta menutup 228 rekening bank dan 1.447 nomor telepon terkait aktivitas tersebut.
Di Aceh, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, terdapat 19 aduan masyarakat terkait investasi ilegal dan 72 aduan mengenai pinjaman online.
“OJK Aceh berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan rekan-rekan media. Selain itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media untuk pemberitaan, kerjasama, masukan dan kritik yang disampaikan selama ini,” pungkas Daddi.