Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Asal Pidie Gasak Uang TK Rp20 Juta untuk Judol

Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Gasak Uang TK Rp20 Juta untuk Judol
ZU (33) diamankan Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh usai kedapatan mencuri uang Rp20 juta milik TK At-Zahra, Kuta Alam, pada Selasa dini hari (15/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang wanita paruh baya berinisial ZU (33), warga Pidie Jaya, ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga mencuri uang Taman Kanak-kanak (TK) At-Zahra, Kuta Alam, sebesar Rp20 juta dengan cara menyamar jadi pemulung pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

ZU ditangkap di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh, yang ia gunakan sebagai tempat tinggal sementara pada Selasa dini hari (15/7/2025). Saat penangkapan, dua pria lainnya yakni AN (23), warga Sumatera Utara, dan MD (33), warga Pidie, juga turut diamankan karena diduga turut menikmati hasil dari uang curian tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan dari hasil penyelidikan awal, ZU mengakui dirinya masuk ke dalam kantor TK AT-Zahra dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam laci meja ruangan.

Baca jugaMobil Pencuri Kambing Terguling ke Tambak di Aceh Utara, 1 Tewas

“Benar, ZU ditangkap pada Selasa dini hari oleh tim opsnal Jatanras dibawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh. Ia sering mangkal di bawah jembatan serta menjadikan sebagai tempat tinggal bagi darinya. Dan pada saat itu pula, dua lelaki turut diamankan AN dan MD,” terang Fadillah, Rabu (16/7/2025).

Fadillah menuturkan uang hasil curian itu kemudian digunakan oleh ZU dan ketiga rekannya untuk bermain judi online, biaya hidup, serta dibagi dengan nominal yang tidak merata. 

Uang hasil curian tersebut kini telah habis dipergunakan. ZU sendiri diketahui memang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung, yang dimanfaatkan sebagai kedok untuk memuluskan aksinya.

“Uang hasil yang dicuri oleh pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” lanjutnya.

Kini ZU sang pencuri yang nyamar jadi pemulung dan dua rekannya AN serta MD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 
Artikel SebelumnyaKurs Rupiah untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Terbaru
Artikel SelanjutnyaBerkat Lobi Bupati, Sekolah Rakyat di Juli Siap Dibuka Tahun Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here