Komparatif.ID, Banda Aceh— Calon Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 3, Nurzahri, menyebut pelaksanaan Pilkada Langsa diwarnai berbagai tindakan pelanggaran hukum, mulai dari politik uang hingga pengerahan aparatur sipil negara (ASN) oleh paslon 2, Jeffry Sentana-Haikal Alfisyahrin.
Karena itu, Nurzahri melalui kuasa hukumnya, yang juga Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri SH, melaporkan Jeffry-Haikal ke Panwaslih Aceh pada Selasa (3/12/2024) sore.
Dalam keterangannya, Nurzahri menyebutkan terdapat enam kasus yang telah dilaporkan masyarakat ke Panwaslih Kota Langsa, yang mayoritas terkait praktik politik uang. Namun, hingga kini, kasus-kasus tersebut masih dalam proses tanpa kejelasan keputusan.
“Untuk kasus money politic sendiri ada 6 kasus yang sudah dilaporkan ke Panwaslih Kota Langsa, yang sayangnya sampai hari ini masih berproses, dan belum tahu keputusannya apa,” ujarnya di Posko Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Banda Aceh, Selasa (3/12/2024).
Selain politik uang, Nurzahri menegaskan ada laporan terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa untuk mendukung pasangan Jeffry-Haikal.
Ia menjelaskan dua kasus yang melibatkan ASN dan aparatur desa telah diputuskan oleh Panwaslih sebagai pelanggaran. Putusan tersebut merekomendasikan pengembalian ASN dan aparatur desa ke atasan masing-masing, tetapi hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak terkait. Ia menilai, ketidakaktifan ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan.
Baca juga: Partai Aceh Usung Maimul Mahdi di Pilkada Langsa
Nurzahri menekankan serangkaian pelanggaran tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki unsur pidana. Ia mendesak Panwaslih dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa untuk melihat kasus-kasus tersebut secara menyeluruh dan mengkategorikannya sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, sanksi yang pantas atas pelanggaran TSM adalah diskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan. “Yang kita harapkan hari ini adalah Panwaslih melihat kasus kasus yang terjadi dalam konteks pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif dimana sanksinya adalah diskualifikasi,” lanjutnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran ke Panwaslih Aceh, tim hukumnya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran TSM yang sama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap Panwaslih dan MK tidak memandang kasus-kasus ini secara parsial, melainkan sebagai bagian dari skema pelanggaran terencana yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatirannya atas percepatan proses rekapitulasi suara oleh KIP Kota Langsa. Rekapitulasi selesai pada 2 November, yang menurutnya dilakukan terlalu cepat tanpa mempertimbangkan kasus-kasus yang masih berjalan di Panwaslih.
Ia menyoroti percepatan ini mengurangi waktu maksimal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan batas waktu gugatan yang berakhir pada 4 November pukul 00.00, pihaknya memutuskan untuk langsung mengajukan gugatan ke MK tanpa menunggu hasil keputusan Panwaslih.
Nurzahri juga mengungkapkan detail pola pelanggaran yang ia duga dilakukan oleh pasangan nomor urut 02. Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti yang dikumpulkan, ia menyebutkan terdapat percakapan di grup WhatsApp tim pasangan tersebut yang menunjukkan adanya perencanaan rapi, teknis kerja, hingga pengawasan pembagian uang untuk mempengaruhi pemilih.
Ia menjelaskan metode pembagian uang dilakukan melalui dua cara. Pada masa tenang, tim paslon 02 membagi-bagikan amplop berisi uang dan kartu nama. Namun, karena pengawasan ketat dari tim Maimul Mahdi-Nurzahri, pembagian tersebut menjadi terhambat.
Akibatnya, pada hari pencoblosan, tim paslon 02 mengganti pola dengan membagikan kupon yang dicairkan setelah pencoblosan. Nurzahri menambahkan masih ada kupon yang hingga kini belum dicairkan, berdasarkan percakapan yang ia lihat di grup WhatsApp tim pasangan 02.
“Di hari H banyak dari mereka yang tidak tersalurkan uangnya, mereka ubah dengan pola pembagian kupon, dan dicairkan setelah pencoblosan. Dalam grup WA mereka juga ada percakapan beberapa tim yang kemudian gelisah yang sampai hari ini ada yang belum dicairkan,” pungkasnya.