
Komparatif.ID, Jakarta— Fraksi Partai NasDem meminta agar DPR hentikan tunjangan dan gaji Ahmad Sahroni serta fasilitas lain yang masih melekat padanya setelah resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Permintaan yang sama juga berlaku untuk Nafa Urbach, yang turut diberhentikan sementara sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menegaskan langkah meminta DPR hentikan tunjangan dan gaji Ahmad Sahroni merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
Surat tersebut menjadi dasar penonaktifan dua kader NasDem di parlemen. Menurut Viktor, penghentian fasilitas keuangan bagi anggota yang berstatus nonaktif penting untuk menjaga konsistensi mekanisme internal partai dan memastikan prinsip akuntabilitas ditegakkan.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, penonaktifan tersebut selanjutnya ditangani Mahkamah Partai NasDem yang akan mengeluarkan putusan final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Baca juga: Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR RI
Viktor juga menekankan keputusan ini bukan hanya persoalan internal partai, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak tergerus.
Menurutnya, publik harus melihat bahwa partai politik memiliki mekanisme jelas dalam menangani kader yang dinonaktifkan.
Selain itu, NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan persatuan bangsa melalui dialog, musyawarah, dan penyelesaian perbedaan secara konstruktif. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Viktor.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan secara teknis, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya masih menerima gaji bulanan. Hal ini karena pembayaran gaji dilakukan oleh lembaga terkait berdasarkan alokasi anggaran yang sudah diputuskan.
“Kalau dari sisi aspek teknis itu, ya terima gaji,” ujar Said.
Tidak hanya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sejumlah partai politik lain juga menonaktifkan kadernya yang duduk sebagai Anggota DPR RI. Dari Fraksi PAN, ada Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinonaktifkan, sementara Fraksi Partai Golkar mengambil langkah serupa terhadap Adies Kadir.
Namun, meski status mereka sudah nonaktif, secara administratif tetap mendapatkan gaji dan tunjangan karena penghentian seluruh manfaat anggota dewan hanya berakhir melalui mekanisme PAW.