Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan siswa yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri dalam Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) akan mendapat bantuan dari pemerintah daerah (pemda) jika memilih bersekolah di sekolah swasta.
Melansir cnnindonesia.com, Mu’ti menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru karena aturan terkait sudah ada sejak 2023 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Sudah ada peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata dan itu sudah tahun 2023,” kata Mu’ti di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dengan adanya peraturan tersebut, Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen kini memiliki acuan dalam menyusun aturan mengenai pelibatan sekolah swasta dalam SPMB.
Sekum PP Muhammadiyah itu mengatakan salah satu alasan utama pelibatan sekolah swasta adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak mampu menampung seluruh siswa yang mendaftar.
Baca juga: Resmi, Sekolah Mulai Libur Ramadan 27 Februari
Mu’ti menegaskan siswa yang bersekolah di sekolah swasta tetap merupakan bagian dari anak bangsa yang hak pendidikannya dijamin oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, tidak boleh ada anggapan bahwa mereka yang bersekolah di swasta berada di luar sistem pendidikan nasional, sebab masalah utama yang dihadapi adalah daya tampung sekolah negeri yang terbatas.
Sementara itu, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa skema pelibatan sekolah swasta dalam sistem penerimaan siswa akan diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang.
Sekolah swasta akan dijadikan solusi untuk menambah kapasitas kursi sekolah negeri yang terbatas. Ia juga memastikan bahwa biaya pendidikan bagi siswa yang diarahkan ke sekolah swasta akan ditanggung oleh pemda agar tetap dapat bersekolah tanpa beban finansial tambahan.
Biyanto menjelaskan dengan adanya skema ini, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan jaminan biaya dari pemerintah daerah.