Komparatif.ID, Banda Aceh— Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi mengambil alih kepengurusan KONI Aceh masa bakti 2022–2026 setelah Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang dijadwalkan berlangsung pada 27–28 September 2025 gagal dilaksanakan.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 149 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman pada 3 Oktober 2025.
Dalam SK tersebut, KONI Pusat menunjuk Mayjen TNI (Purn) Soedarmo sebagai Ketua Caretaker KONI Aceh. Penunjukan ini sekaligus menjadi langkah tegas KONI Pusat setelah sebelumnya memberikan waktu kepada KONI Aceh untuk menyelenggarakan Musorprovlub sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kegiatan itu tidak juga terlaksana.
Melalui surat tertanggal 26 September 2025 dengan nomor 1113/ORG/IX/2025, KONI Pusat sebelumnya menegaskan agar Musorprov dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh. Karena tidak ada tindak lanjut, KONI Pusat akhirnya menunjuk caretaker untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Caretaker yang dipimpin Soedarmo mendapat mandat untuk menjalankan administrasi organisasi serta menyiapkan dan melaksanakan Musorprovlub KONI Aceh dalam waktu paling lama tiga bulan.
Dalam SK tersebut, dijelaskan pelaksanaan Musorprovlub harus tetap berpedoman pada hasil Rakerprov KONI Aceh 2025, termasuk tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum masa bakti 2025–2029 serta komposisi tim penjaringan dan penyaringan.
Baca juga: Pon Yahya Daftar sebagai Calon Ketua Umum KONI Aceh
Selain Soedarmo sebagai ketua, struktur caretaker juga terdiri dari Ir. Erizal Chaniago sebagai wakil ketua, Drs. Eman Sumusi sebagai sekretaris, M. Othniel Mamahit, SH sebagai wakil sekretaris, serta Kennedi Husen, SE dan Marsma TNI (Purn) Veronica Tig sebagai bendahara dan wakil bendahara.
Anggota lainnya antara lain Drs. Bachtiar Hasan, M.Pd, Ahyar, ST, Dr. Widodo Sigit Pudjiatno, SH, MH, Brigjen TNI (Purn) Purwadi, dan Lukman Husain, dengan sejumlah staf pendukung yang turut dilibatkan. SK ini berlaku sejak 3 Oktober 2025 hingga Musorprovlub terlaksana.
Sebelumnya, rencana Musorprovlub KONI Aceh pada akhir September batal karena adanya kekhawatiran terhadap proses hukum. Sejumlah pengurus cabang olahraga menggugat hasil Rakerprov KONI Aceh yang digelar di Convention Hall Hotel Permata Hati, Banda Aceh, pada 29 Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, ditetapkan jadwal Musorprovlub serta pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terdiri dari Teuku Nasruddinysah SH, Andri Agung, dan Darmawan.
Namun, keputusan itu dipersoalkan oleh beberapa pengprov melalui tim kuasa hukumnya, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH, dan M. Rizki Kadafi SH CPM, yang menggugat KONI Aceh dan pimpinan sidang Rakerprov ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta pada 9 September 2025. Meski demikian, TPP tetap melanjutkan proses penjaringan bakal calon ketua umum sesuai keputusan Rakerprov.
Pada 19 September 2025, Saiful Bahri A Djalil atau Pon Yaya mendaftar sebagai bakal calon ketua umum KONI Aceh. Ia didukung oleh 52 pengurus provinsi cabang olahraga dan 22 KONI kabupaten/kota, menjadikannya calon tunggal untuk periode 2025–2029.