
Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Aceh menetapkan tipe 1827 dayah di Aceh pada 2025. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.8/1288/2025 tentang Penetapan Database Tipe Dayah Aceh Tahun 2025.
Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menjelaskan seluruh lembaga yang terdaftar telah memiliki legalitas dan status akreditasi yang jelas sebagai dasar pembinaan resmi.
Ketua Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA), Tgk. Marbawi Yusuf, SH, menyampaikan penyusunan database ini merupakan rangkaian akhir dari proses panjang asesmen lapangan yang dilakukan Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) sepanjang 2025.
Ia menjelaskan setiap dayah yang masuk dalam SK gubernur telah melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan secara sistematis dengan dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Menurutnya, data yang tercantum mencakup nomor register, nama dan alamat lembaga, pimpinan dayah, tipologi, serta status akreditasi.
“Database tersebut merupakan hasil panjang proses asesmen lapangan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Dayah (BADA) dan mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Data ini hasil proses asesmen lapangan, verifikasi, dan validasi yang dilakukan secara sistematis sepanjang tahun 2025,” ujar Ketua MADA.
Ia menegaskan SK terbaru ini sekaligus mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.44/1821/2023 karena perlu diperbarui sesuai perkembangan terakhir. Dengan demikian, hanya dayah yang telah terakreditasi dan direkomendasikan BADA yang tercantum sebagai lembaga resmi binaan pemerintah.
Baca juga: Gubernur Pastikan Dayah Tetap Dapat Perhatian Pemerintah Aceh
Wakil Ketua MADA, Dr. H. Teuku Zulkhairi, MA, mengatakan bahwa database ini dapat menjadi peta mutu pendidikan dayah Aceh yang sangat strategis. Ia menjelaskan data tersebut akan menjadi landasan bagi Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan BADA dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan berbasis dayah.
Menurut Dr. Zulkhairi, jumlah 1827 dayah yang tercatat terdiri dari 1382 Dayah Salafiyah dan 445 Dayah Terpadu. Berdasarkan kategori mutu akreditasi, terdapat 33 dayah berstatus Tipe A Plus, 162 berstatus Tipe A, 394 berstatus Tipe B, dan 653 berstatus Tipe C. Adapun 572 dayah lainnya masuk dalam kategori Tipe D atau Non Tipe, namun tetap diakui sebagai lembaga resmi yang dibina Pemerintah Aceh.
“Database ini adalah instrumen kendali mutu pendidikan dayah. Dengan data yang akurat dan terstandar, pemerintah dapat memastikan seluruh dayah memiliki legalitas jelas dan berorientasi pada penyelenggaraan pendidikan Islam yang berkualitas serta berjalan sesuai prinsip Ahlussunnah wal Jama‘ah,” ujar Dr. Zulkhairi.
Ia menambahkan keberadaan database tersebut akan membantu pemerintah melihat kebutuhan setiap dayah secara lebih terukur, baik terkait sarana, tenaga pengajar, kurikulum, maupun pengembangan kompetensi santri.
Menurutnya, data yang lengkap dan terverifikasi ini akan memastikan arah pembangunan dayah di Aceh berjalan konsisten, terarah, dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.











