Mualem Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh 2025-2030, Abon Yunus Ketua

Mualem Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh 2025-2030, Abon Yunus Ketua
Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat melantik ketua dan anggota Baitul Mal Aceh periode 2025-2030 di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Senin malam (17/11/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua serta Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Senin malam (17/11/2025).

Dalam struktur kepengurusan yang baru ditetapkan, Muhammad Yunus M. Yusuf atau Abon Yunus resmi menjabat sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh. Ia akan memimpin lembaga tersebut bersama empat anggota, masing-masing Fahmi M. Nasir, Mudawali Ibrahim, Taufik Hidayat HRP, dan Junaidi.

Usai pelantikan, Mualem menyampaikan amanah tersebut bukan hanya tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan umat.

Baca juga: Baitul Mal Aceh Bagi Modal Usaha untuk 6,6 Ribu Penduduk Aceh

Ia meminta para pengurus baru untuk bekerja teliti dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini menjadi instrumen penting dalam pendistribusian zakat dan infak di Aceh.

“Mudah-mudahan dapat menjalankan amanah ini dengan seksama, dan semoga bisa memberi manfaat besar bagi umat,” ujar Mualem.

Ia menilai selama ini Baitul Mal Aceh menunjukkan perkembangan positif terutama dalam hal peningkatan penghimpunan zakat dan infak. Meskipun demikian, Mualem mengingatkan capaian tersebut masih jauh dari potensi zakat Aceh yang sebenarnya sangat besar.

Karena itu, ia mendorong kepengurusan baru untuk bekerja lebih keras dan menjangkau lebih banyak kalangan agar potensi tersebut dapat dioptimalkan.

“Banyak masyarakat Aceh yang miskin dan duafa yang sangat membutuhkan. Saya yakin ketua yang baru mampu bekerja dengan baik,” tegasnya.

Artikel SebelumnyaIAN UIN Ar-Raniry Jalin Kerjasama dengan Politeknik STIA LAN Bandung
Artikel SelanjutnyaSekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Didakwa Terlibat Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here