Komparatif.ID, Jantho— Mahkamah Syariah (MS) Jantho di Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan sementara SPBU Indrapuri, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.
Eksekusi ini dipimpin oleh Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh hakim, panitera, jurusita, dan pejabat TNI dan Polisi.
Sengketa harta warisan tersebut melibatkan pemohon Juliati Binti M. Yacob dan saudaranya, dan termohon Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Selain SBPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasai oleh pihak termohon.
Menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 536 K/Ag/2020 tanggal 28 Agustus 2020, SPBU Indrapuri adalah milik pemohon (Juliati Binti M. Yacob). Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan Warisan Dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.
Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.
Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh termohon. Sengketa ini dimulai sejak tahun 2011 dan sudah melalui putusan pada MS Jantho, lalu banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, hingga akhirnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.
Redha Valevi menyatakan bahwa SPBU Indrapuri harus dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan operasional dari pemilik baru, Juliati Binti M. Yacop. SPBU lainnya di Kota Sigli masih milik Rizki bin Marwan, sedangkan tanah dan toko di Pidie ditetapkan milik Juliati.
“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan Operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” kata Ketua MS Jantho Redha Valevi.
Baca juga: Syeh Fadhil Kunjungi MS Jantho, Puji Inovasi Redha Valevi
Eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan memperhatikan putusan yang adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak MS Jantho memastikan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan melibatkan banyak pihak terkait, termasuk TNI dan Polisi.
Nilai objek perkara warisan antara kedua belah pihak sebesar Rp 19 miliar, dengan 55 persen atau Rp.10,4 miliar milik Julianti dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan.
Penetapan harga ini atas Appraisal Adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang merupakan adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.