
Komparatif.ID, Banda Aceh— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah supermarket dan minimarket di Banda Aceh dan Aceh Besar pada Jumat, (25/4/2025).
Inspeksi ini respons atas rilis resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat terkait temuan produk makanan yang terkontaminasi babi.
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra menyampaikan sidak kali ini dilakukan bersama Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi dari Pemerintah Aceh seperti Biro Isra Setda Aceh, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Pangan, Disperindag, Kanwil Kemenag, serta unsur pemerintah kota dan kabupaten setempat.
Dalam keterangan resminya, Deni menjelaskan dari sembilan produk yang dirilis oleh BPJPH dan BPOM sebagai produk yang terkontaminasi babi, tujuh di antaranya justru telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat.
Baca juga: MPU Aceh Minta Semua RPH Kantongi Sertifikat Halal
“Rilis itu mengeluarkan beberapa produk yaitu 9 produk, 7 diantaranya telah memiliki sertifikat halal, dan 2 belum mempunyai sertifikat halal. Jadi LPPOM MPU Aceh yang diinisiasi oleh Abu Ketua MPU Aceh mencoba melakukan inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk terkait,” jelasnya.
Meskipun produk yang dicurigai tidak ditemukan di rak penjualan, pihak pengelola supermarket mengaku produk itu sebelumnya memang tersedia namun telah ditarik dari etalase dan kini masih tersimpan di gudang.
Deni Candra juga mengingatkan produk-produk bermasalah itu umumnya dikonsumsi oleh anak-anak sekolah, sehingga penting bagi pihak berwenang untuk memperluas pengawasan hingga ke warung-warung kecil di sekitar sekolah.
Ia mendorong agar dinas teknis seperti Satpol PP/WH, Disperindag, bahkan pihak kepolisian, turut turun tangan untuk melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran. LPPOM MPU Aceh sendiri akan terus mendampingi dan memastikan pengawasan halal di Aceh tetap berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menegaskan kegiatan sidak ini diharapkan bisa menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha di Aceh.
“Jangan sampai masih ada produk-produk yang haram tadi beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat Aceh terutama anak-anak kita generasi muda Aceh terkait dengan makanan maupun produk yang telah diharamkan oleh BPJPH,” terangnya.
Produk-produk yang dinyatakan mengandung babi mencakup berbagai jenis permen dan marshmallow dari beberapa merek populer seperti Corniche, ChompChomp, Hakiki Gelatin, dan WEETIME.
Meskipun tujuh dari sembilan produk telah mengantongi sertifikat halal, BPJPH tetap menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran karena mengandung unsur najis. Dua produk lainnya bahkan belum bersertifikat halal dan terbukti memberikan data yang tidak akurat saat registrasi.
Berikut adalah daftar produk yang dinyatakan mengandung unsur babi (porcine):
- Corniche Fluffy Jelly
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin
- Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat