Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal Ali, atau yang akrab disapa Lem Faisal, perayaan tahun baru masehi bukan bagian dari hari besar Islam.
Ia menyarankan agar perayaan tersebut diisi dengan kegiatan seperti zikir, doa bersama, dan sholat berjamaah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan ke-Aceh-an.
“Perayaan tersebut bukan merupakan bagian dari hari besar Islam. Meski demikian, bagi umat Islam yang ingin merayakannya, MPU tidak melarang selama pelaksanaannya sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam,” terang Ketua MPU Aceh Faisal Ali usai Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis di Grand Permata Hati Hotel, Selasa (24/12/24).
Sebaliknya, ia melarang keras perayaan yang melibatkan aktivitas seperti pembakaran lilin, penggunaan petasan, balap liar, hingar-bingar musik, atau bentuk kegiatan lain yang tidak memiliki nilai positif.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru
Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga identitas Aceh sebagai daerah yang mengedepankan penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Selain itu, menjelaskan bahwa penerapan syariat Islam di Aceh berfokus pada umat Islam dan tidak mencampuri urusan umat non-Muslim. Karena itulah, menurutnya, MPU Aceh tidak pernah mengeluarkan tausiah khusus terkait perayaan Natal.
“Kita di Aceh ini, berlakunya syariat islam yang mengatur itu tentang orang islam, jadi kita tidak mengatur tentang umat non-muslim, makanya MPU itu tidak pernah mengeluarkan tausiah terkait dengan natal,” lanjut Ketua MPU.
Namun, berbeda halnya dengan Tahun Baru Masehi yang sering dirayakan oleh sebagian masyarakat Aceh, termasuk umat Islam. Iia menegaskan bahwa perayaan tersebut bukan merupakan bagian dari hari besar Islam. Meski demikian, bagi umat Islam yang ingin merayakannya, MPU tidak melarang selama pelaksanaannya sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.