Bermodal Tusuk Gigi, Penipu di Medan Gasak Rp706 Juta dari ATM Korban

Bermodal Tusuk Gigi, Penipu di Medan Gasak Rp706 Juta Dari ATM Korban
Dua anggota sindikat pencuri dengan modus ganjal mesin ATM diciduk di Medan. Foto: Dok. Polda Sumut.

Komparatif.ID, Medan— Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap aksi penipuan yang dilakukan komplotan pencuri dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Aksi ini dilakukan secara berkelompok dan terorganisir di berbagai daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban yang dipilih secara acak di fasilitas ATM umum.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan kelompok ini beranggotakan empat orang. Pelaku utama berinisial MD alias K bertindak sebagai otak kejahatan, dibantu oleh HH alias M, HS alias B, dan PS alias P.

Dua di antaranya merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa. Keempatnya dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai,” terang Ricko saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan berinisial LS melapor kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta. Kejadian itu terjadi pada 20 Februari 2025 lalu di galeri ATM SPBU Selayang.

Baca juga: OJK: Rp1,7 T Uang Masyarakat Raib Akibat Penipuan Online

Saat itu, kartu ATM korban tidak terbaca oleh mesin karena telah diganjal sebelumnya. Salah satu pelaku kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah dimodifikasi.

Pelaku juga menghafal nomor PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam setelah kejadian, uang di rekening korban telah ditarik tunai di sejumlah mesin ATM di lokasi berbeda.

Modus ini dilakukan dengan pembagian tugas yang jelas. Ada anggota yang bertugas memasang alat pengganjal berupa tusuk gigi di slot kartu, ada yang berinteraksi langsung dengan korban untuk menukar kartu, ada yang mengawasi sekitar lokasi, serta ada yang bertugas menarik uang tunai di ATM lain.

“Sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban, dan beberapa jam kemudian uang di rekening korban telah dikuras di mesin ATM lain,” lanjutnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan koordinasi lintas wilayah. Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang pada 25 hingga 30 Juli 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” imbuh Ricko.

Artikel SebelumnyaRekening Yayasan Milik Ketua MUI Diblokir PPATK
Artikel SelanjutnyaMembangun Karakter Guru Dalam Pembentukan Karakter Siswa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here