MK Putuskan Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Jarak Maksimal 2,5 Tahun

uu ite pasal karet mahkamah konstitusi MK Perintahkan Pendidikan Dasar di Swasta Gratis, Dikdasmen: Akan Kita Kaji MK Putuskan Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Jarak Maksimal 2,5 Tahun Gugatan Ditolak, MK: Masa Jabatan Keuchik Tetap 6 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, (26/6/2025), MK menyatakan pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden dan anggota DPR RI serta DPD RI—harus dipisah dari pemilu tingkat daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Kedua jenis pemilu tersebut harus memiliki jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu setelah pelantikan presiden dan DPR maupun DPD.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Suhartoyo mengucapkan amar putusan.

Baca juga: NasDem Aceh Gelar Syukuran Hasil Pemilu 2024

Gugatan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Permohonan uji materi yang teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 itu mempersoalkan beban yang terlalu besar dalam pelaksanaan pemilu serentak lima kotak suara di TPS.

Menurut Perludem, penyelenggaraan pemilu secara serentak untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari tidak hanya membebani pemilih dan penyelenggara, tetapi juga menurunkan kualitas demokrasi. 

Perludem berpendapat sistem ini menyulitkan partai politik dalam menjalankan kaderisasi dan proses pencalonan yang berkualitas.

Artikel SebelumnyaBrace Syuhada Bawa Pra-PORA Bireuen Bungkam Lhokseumawe
Artikel SelanjutnyaMau Cairkan Rp15 Juta dari JHT? Begini Caranya!

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here