Komparatif.ID, Seoul— Mahkamah Konstitusi (The Constitutional Court) Korea Selatan (Korsel) memutuskan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya. Keputusan tersebut dibacakan oleh Penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae dalam sidang terbuka pada jumat (4/4/2025).
Delapan hakim Constitutional Court menyepakati keputusan pemakzulan yang sebelumnya telah disetujui oleh Parlemen Korsel. Putusan ini menjadi konsekuensi atas tindakan Yoon yang pada 3 Desember 2024 lalu menetapkan status darurat militer secara sepihak.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Moon mengatakan Yoon melanggar tanggung jawab konstitusionalnya dengan memberdayakan militer dan kepolisian untuk melucuti kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya serta mengabaikan hak-hak sipil.
“Terdakwa (Yoon) mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat,” kata Moon Hyung-bae melansir Korea Times.
Tindakan tersebut, menurut Mahkamah, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang telah memilihnya. Dengan pertimbangan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan Yoon Suk Yeol secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden.
“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan bulat oleh semua Hakim, dengan ini memberikan putusan Presiden Yoon Suk-yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya,” lanjutnya.
Di sisi lain pemakzulan ini berdampak besar terhadap status dan hak-hak istimewa Yoon sebagai mantan kepala negara. Ia tidak lagi memiliki hak atas staf pribadi, termasuk sopir dan asisten resmi.
Hak atas pensiun presiden yang biasanya mencapai 95 persen dari gaji pokok pun dicabut. Bahkan, Yoon kehilangan hak untuk dimakamkan di pemakaman nasional.
Yoon juga diwajibkan untuk segera mengosongkan kediaman resmi presiden di kawasan elite Hannam-Dong, Seoul. Namun, belum ada batas waktu tegas mengenai kapan ia harus meninggalkan rumah dinas tersebut.
Baca juga: Dalangi Pemberontakan, Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ditangkap
Korea Times melaporkan hingga kini belum ada aktivitas pengamanan untuk memindahkan barang-barangnya dari kediaman tersebut, sehingga kepindahannya ke rumah pribadinya di Distrik Seocho kemungkinan belum akan segera terjadi.
Kendati demikian, Yoon masih mendapatkan perlindungan keamanan sesuai dengan Undang-Undang Perlakuan Terhormat kepada Mantan Presiden, termasuk bagi sang istri, Kim Keon Hee.
Perlindungan keamanan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga sepuluh tahun apabila dianggap perlu. Akan tetapi, jaminan ini juga bisa dicabut jika nantinya Yoon Suk Yeol ditangkap dalam proses penyelidikan pidana yang tengah mengintainya.
Status barunya sebagai warga sipil membuat Yoon kini tak lagi memiliki kekebalan hukum, membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk memproses berbagai tuduhan, termasuk kasus pengkhianatan terkait pengumuman darurat militer serta skandal lain yang melibatkan dirinya maupun istrinya.
Korsel Segera Gelar Pilpres
Pemakzulan ini menjadi preseden besar kedua dalam sejarah modern Korea Selatan setelah peristiwa serupa menimpa Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Korsel diwajibkan untuk menggelar pemilihan presiden baru dalam kurun waktu 60 hari sejak tanggal pemakzulan.
Acting President saat ini, Han Duck-soo, memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tanggal pemungutan suara dalam batas waktu yang ditentukan.
Sesuai ketentuan, tanggal pemilu tersebut harus diumumkan kepada publik setidaknya 50 hari sebelumnya, sehingga pengumuman resmi paling lambat harus dilakukan pada 14 April.
Jika mengacu pada pengalaman pemakzulan sebelumnya, proses pergantian kekuasaan dipastikan akan berlangsung cepat. Presiden baru akan langsung menjalankan tugasnya begitu Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil resmi pemilihan.