Mirwan Amir: Kecurangan Pilkada di Aceh Utara Sangat Massif, Wajib PSU!

Mirwan Amir
Mirwan Amir, Senin (2/112/2024) meminta pemerintah menggelar PSU di Aceh Utara. Foto: Dok. Mirwan Amir.

Komparatif.ID, Jakarta—Politisi senior Aceh, Mirwan Amir, menyebutkan kecurangan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Aceh Utara sangat massif. Kecurangan dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah semua unsur pengawas tidak ada nilainya sama sekali di mata para pelaku.

Mirwan Amir yang kini Bendahara Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), mengatakan dengan massifnya kecurangan pilkada di Aceh Utara, demi menjaga hak konstitusi rakyat dan kedaulatan demokrasi, di Aceh Utara wajib dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam keterangan persnya pada Senin (2/12/2024) Mirwan Amir kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Aceh 2024, khususnya di Aceh Utara, dilakukan terang-terangan. Termasuk penggelembungan suara dan penggelembungan partisipasi pemilih.

Baca: Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Berakhir!

“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh dari lapangan, terdapat indikasi kuat terjadinya penggelembungan suara. Tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS bahkan mencapai lebih dari 90%, bahkan ada yang melampaui 100%,” ungkap Mirwan dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti berbagai bentuk intimidasi yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk premanisme, teror, hingga tindakan kekerasan fisik terhadap timses dan pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

“Bukti-bukti yang beredar di media sosial—foto, video, dan laporan masyarakat—menggambarkan adanya ketidakpuasan publik terhadap proses pemilu yang dianggap inkonstitusional. Ini menjadi sinyal serius bahwa sistem kita sedang terancam,” tegas Mirwan.

Menurutnya, situasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun Pusat. “Pemerintah Pusat harus turun tangan. Aceh membutuhkan perhatian ekstra untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan adil dan sesuai konstitusi,” lanjutnya.

Mirwan Amir juga mendesak seluruh lembaga terkait, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas), hingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk bertindak serius dan tegas. Aparat penegak hukum juga diminta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kita tidak boleh membiarkan ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab mencederai demokrasi di Aceh. Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk memastikan konstitusi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Mirwan menutup pernyataannya dengan menyerukan semua pihak untuk menjaga kedamaian dan keadilan di Aceh. “Kecurangan ini tidak hanya melukai hak rakyat Aceh, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi kita sebagai bangsa. Pemungutan Suara Ulang adalah jalan terbaik untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” pungkasnya.

Artikel Sebelumnya5 Mode yang tidak boleh dikenakan di Korea Utara
Artikel SelanjutnyaRekapitulasi Kecamatan Selesai, SajA Klaim Menang Mutlak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here