Komparatif.id, Sigli– Seorang warga Yaman Barat Kecamatan Mutiara, Pidie, Jumat (23/12/2022) ditangkap polisi disebabkan memiliki 1,17 gram sabu-sabu.
Warga Yaman Barat berinisial JM (26) tersebut ditangkap karena dilaporkan seringkali membeli narkoba untuk kebutuhan konsumsi.
JM ditangkap oleh tim Opsnal Polres Pidie, setelah memantau aktivitas pelaku. Demikian disampaikan Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat.
Baca juga: Bawa Sabu Dalam Lubang Pantat, 2 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati
Ketika ditangkap, warga Yaman Barat tersebut tidak dapat berkutik. Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu di dalam saku celana JM.
Hasil interogasi singkat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) JM mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menggelandang JM ke Polres Pidie. Sejumlah barang disita darinya, seperti sabu-sabu 1,17 gram, satu buah kotak kecil, dan satu unit handphone. Selanjutnya penegak hukum akan melakukan pengembangan lebih lanjut.