Komparatif.ID, Sigli– SF (26) seorang pemuda warga Gampong Paloh Teungoh, Kecamatan Keumala, Pidie, diringkus polisi pada Selasa (27/12/2022). Ia ditangkap karena memiliki metamfetamin (sabu-sabu) 0,18 gram.
Pria muda asal Keumala tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa SF kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Miliki Sabu, Warga Yaman Barat Ditangkap Polisi
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin olehnya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik SF, sehingga ia diperiksa dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Rabu, 28 Desember 2022.
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini SF beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat.