Menunggu Firli Bahuri

Firli Bahuri
Saifuddin Bantasyam. Foto: Dok. Pribadi.

Sebenarnya, Ketua KPK Firli Bahuri beberapa bulan lalu mendapat berkah dalam bentuk perpanjangan masa tugas selama setahun oleh Presiden Jokowi. Akankah keberkahan itu hilang?

Pertanyaan ini muncul karena pada Agustus lalu ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya tentang pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa bawahannya.

Polda Metro yang mendapat laporan pun gercep (bergerak cepat), dari penyelidikan dan kemudian meningkatkannya ke penyidikan. Hampir setiap hari, ada update dari Polda Metro Jaya tentang kemajuan penanganan kasus dugaan pemerasan itu.

Baca: Hilangnya Tol Aceh dan Ademnya Publik

Dalam hukum acara pidana, penyelidikan dimaksudkan untuk menemukan apakah betul suatu kejadian itu merupakan tindak pidana atau bukan. Jika hasilnya menunjukkan ada peristiwa tindak pidana maka proses berikutnya adalah penyidikan.

Tujuan penyidikan adalah untuk menemukan siapa tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut. Karena Polda sudah menyatakan bahwa kini mereka sedang melakukan penyidikan, maka sekarang tinggal menunggu pengumuman nama tersangka. Logisnya seperti itu.

Firlikah tersangkanya? Selama ini, dalam pemberitaan, pemerasan itu disebut dilakukan oleh pimpinan KPK. Ada pun yang disebut pimpinan itu bukan semata Firli melainkan juga seluruh komisioner KPK yang berjumlah lima orang. Jabatan  Firli Bahuri adalah “bos” dari kelima komisioner itu.

Namun, Firli tampaknya “tersudutkan” posisinya setelah beredar foto yang diduga adalah dirinya bersama dengan seseorang yang diduga (kala pertemuan itu—Desember 2022) adalah YSL yang menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Firli Bahuri dan Laporan Untuk Dirinya

Dalam sejarah KPK, Firli menjadi ketua KPK yang paling banyak dilaporkan atas tuduhan melanggar kode etik. Tuduhan itu misalnya dalam bentuk dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM,

Kemudian, Firli juga dilaporkan karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana divestasi Newmont.

Berikutnya, Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK. Berikutnya lagi, Firli dilaporkan karena diduga terlibat dalam konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat mars dan himne KPK.

Laporan berikutnya adalah ketika Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta untuk kepentingan pribadi.

Di antara sekian laporan pelanggaran etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli hanya terbukti dalam kasus penggunaan helikopter itu saja.  Terhadap seluruh laporan lain, nihil bukti.

Dalam kasus helikopter, Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Atas putusan tersebut, Firli pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan serupa.

Namun, dengan berbagai laporan tersebut, posisi Firli Bahuri tak goyah atau tergoyahkan, Firli bahkan sempat bersitegang dengan Polri ketika mengembalikan seorang pejabat KPK ke lembaga Polri. Firli tetap aman. Ada pun terhadap kasus pemerasan, Firli dengan tegas menolak tuduhan tersebut.

Menarik untuk menunggu ujung kasus ini. KPK memeriksa SYL dan kawan-kawan dalam kasus korupsi, SYL melaporkan Firli Bahuri (Pimpinan KPK) dengan tuduhan memeras. Lalu, polisi memeriksa kasus pemerasan itu. Ini negeri +62. Jangan heran jika sekali-sekali, atau sering kali, kita dibikin kaget.

Artikel SebelumnyaCiduk Abu Laot, Nasir Djamil Puji Polda Aceh
Artikel Selanjutnya24 Wartawan di Bireuen Dibekali Dasar-Dasar Jurnalistik
Saifuddin Bantasyam
Akademisi Universitas Syiah Kuala.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here