Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengusulkan larang haji bagi masyarakat lebih dari satu kali seumur hidup Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu calon jemaah dan meminimalkan risiko kesehatan, terutama bagi jemaah yang sudah lanjut usia.
Dalam pernyataannya yang diterbitkan di laman resmi Kemenko PMK pada Jumat (25/8/2023), Muhadjir mengatakan bahwa ibadah haji seharusnya menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu dan hanya boleh dilaksanakan satu kali sepanjang hidup. Dengan memberikan kesempatan pertama kepada masyarakat yang belum pernah menjalankan ibadah haji, diharapkan antrean keberangkatan ke tanah suci dapat lebih terkendali dan efisien.
Menurut data penyelenggaraan haji tahun 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah berasal dari kelompok usia di atas 60 tahun. Sayangnya, jumlah jemaah yang meninggal dunia juga cukup signifikan, mencapai 774 orang.
Mayoritas dari mereka adalah lansia. Analisis epidemiologi menunjukkan bahwa jemaah haji lansia memiliki risiko kematian 7,1 kali lebih tinggi dibandingkan dengan jemaah non-lansia. Penyebab utama meliputi sepsis, syok kardiogenik, dan penyakit jantung koroner.
Muhadjir mendorong transformasi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan jemaah selama perjalanan ibadah hingga mereka kembali ke tanah air. Ia juga mengingatkan bahwa masalah jumlah jemaah lanjut usia harus segera ditangani secara serius.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Maret 1984 telah merekomendasikan pandangan serupa mengenai kewajiban ibadah haji hanya sekali seumur hidup, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan individu.
Baca juga: Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Tetap Kuat Naik Haji
Menteri Agama: Usulan Larang Haji Lebih dari Satu Kali Akan Dikaji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terhadap usulan Menko PMK Muhadjir Effendy yang terkait larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali. Menurut Yaqut, kewajiban berhaji memang hanya dilakukan sekali seumur hidup bagi umat Islam.
“Kewajiban berhaji, benar apa yang disampaikan Pak Menko PMK, sekali seumur hidup,” ungkap Menag Yaqut pada Jumat (25/8/2023).
Namun, Yaqut tidak memberikan jawaban pasti apakah akan ada larangan resmi terkait ibadah haji yang dilaksanakan lebih dari sekali. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut di Kementerian Agama.
“Setiap usulan akan dikaji,” tambahnya.
Menurut penjelasan Menag Yaqut, ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mampu, baik dari segi fisik maupun materi. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut.
Pada tahun 2023 dan 2024, Indonesia hanya diberikan kuota haji sebanyak 221 ribu dari pemerintah Saudi Arabia. Pada tahun 2023, terdapat penambahan kuota sebanyak 8 ribu kursi. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia pada tahun 2023 adalah 229 ribu orang.
Sumber: CNNIndonesia.