
Komparatif.ID, Lhoksukon— Seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia diringkus polisi usai menipu 17 warga di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan total kerugian mencapai Rp 402,5 juta.
Saat menjalankan aksinya, IKN berpura-pura menjadi anggota Kepolisian dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan korbannya.
Penangkapan terhadap IKN dilakukan oleh aparat Polres Aceh Utara di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin, (2/6/2025). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan untuk memperkuat penyamarannya sebagai aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan pelaku cukup beragam. Mulai dari jual beli sepeda motor dan ternak hingga janji manis memasukkan orang untuk bekerja di perusahaan-perusahaan maupun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu korbannya merupakan teman sekolahnya sendiri yang dijanjikan akan diluluskan sebagai PNS. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 30 juta serta satu unit mobil Honda Jazz kepada pelaku pada September 2024. Namun hingga waktu yang dijanjikan, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Baca juga: PEMA Setor Dividen Rp26,7 Miliar Ke Pemerintah Aceh
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta, kemudian sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” terang Boestani, Senin (30/6/2025).
Pelaku ternyata telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan diduga tidak hanya beroperasi di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan IKN dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Pidie, Aceh Timur, dan Langsa.
Berdasarkan catatan kepolisian, IKN juga pernah terlibat dalam kasus narkoba pada 2012 lalu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
Pihak Polres Aceh Utara menyediakan layanan pelaporan 24 jam melalui Posko khusus di nomor 085277983031, untuk memudahkan korban yang enggan datang langsung ke kantor polisi.
“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi, kalau ada masyarakat yang segan datang kekantor, ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologisnya,” pungkasnya.