Komparatif.ID, Banda Aceh— Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Bupati Aceh Selatan yang sedang berada di Arab Saudi segera pulang ke tanah air untuk menjalani pemeriksaan.
Mirwan bakal diperiksa karena meninggal Aceh Selatan saat daerahnya mengalami banjir dan longsor, ia bahkan sempat menandatangani pernyataan ketidakmampuan tangani bencana dan meminta Pemerintah Aceh mengambil alih penanganan sebelum berangkat umrah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, memastikan Mirwan berangkat ke Arab Saudi tanpa izin, sesuai dengan keterangan Pemerintah Aceh yang menolak pemohonan izin mantan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan itu.
Benni menjelaskan Mirwan sempat mengajukan izin umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Namun, permohonan tersebut ditolak karena Aceh sedang menghadapi situasi darurat.
Dengan penolakan itu, permohonan tidak diteruskan kepada Kemendagri. Karena itu, keberangkatan Mirwan dinilai tidak sesuai prosedur dan mengabaikan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Jabatan Ketua DPC Gerindra
“Kepala daerah itu kalau mau keluar negeri harus izin. Kondisi seperti ini bisa dikatakan bahwa Pak Bupati Aceh Selatan melaksanakan ibadah umrah tanpa izin,” kata Benni melansir CNNIndonesia, Sabtu (6/12/2025).
Benni juga menyebut Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Mirwan untuk segera kembali ke Indonesia tanpa menunggu jadwal kepulangannya pada 12 Desember 2025.
Ia menyebut tim dari Kemendagri sudah dikirim ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan begitu Mirwan tiba di tanah air. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sesuai aturan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Tim Kemendagri sudah terbang ke Aceh. Kita berharap pas beliau pulang, langsung kita mau periksa. Jadi, kita ada pemeriksaan karena beliau meninggalkan Aceh Selatan. Pemeriksaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Benni.
Saat ini Kemendagri masih menunggu kepulangan Mirwan sebelum menentukan bentuk sanksi. Benni mengatakan pihaknya tidak dapat mendahului proses karena seluruh tindakan harus mengikuti mekanisme pemeriksaan.
Namun, ia memastikan bahwa Kemendagri akan bersikap tegas dalam menindak pelanggaran tata kelola pemerintahan.












