Mendagri Setuju Gubernur Dipilih DPRD

RUU Pilkada Masuk Prolegnas 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud Md. Foto: BPMI Setpres/ Rusman Mendagri Tito: KPUD Banyak Orang Titipan, Picu Konflik Pilkada Mendagri Setuju Gubernur Dipilih DPRD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung wacana pemilihan Gubernur melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang semula digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Tito, pemilihan gubernur oleh DPRD merupakan salah satu alternatif yang lebih efisien, terutama dalam hal biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Melansir detik.com, Tito mengungkapkan biaya pilkada yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mendukung ide tersebut. Ia juga menyoroti kekerasan yang sering terjadi dalam proses pilkada langsung di beberapa daerah, yang menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Ya, saya sependapat tentunya, kita melihat sendirilah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah-daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/12/2024).

Tito menambahkan demokrasi bukan hanya bisa diwujudkan melalui pemilihan langsung, tetapi juga bisa dijalankan melalui sistem perwakilan, seperti yang diterapkan dalam pemilihan oleh DPRD.

Baca jugaPrabowo Usul Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

“Demokrasi juga bisa diterjemahkan dengan perwakilan, dan itu juga bagian dari demokrasi,” lanjut Mendagri.

Mendagri menegaskan bahwa wacana tersebut akan dibahas lebih lanjut di DPR, setelah dilakukan kajian yang lebih mendalam oleh pemerintah, akademisi, dan partai politik.

Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada yang mencakup perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi agenda yang akan segera dibahas dalam rapat khusus.

“Pasti kita akan bahas, karena sudah ada di Prolegnas,” kata Mendagri.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR dan partai politik akan melakukan kajian terhadap sistem pilkada yang selama ini ada, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran yang besar.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan wacana ini dalam acara ulang tahun ke-60 Partai Golkar pada 12 Desember 2024. Ia mencontohkan negara-negara seperti Malaysia dan India yang memilih gubernur melalui DPRD, sebagai model yang mungkin bisa diterapkan di Indonesia.

Prabowo juga menekankan perlunya perbaikan dalam sistem pilkada yang menghabiskan banyak anggaran, bahkan mencapai puluhan triliun.

Artikel SebelumnyaJak Kalön Bui Laôt, 13 Droe Wartawan Leumik Lam Laôt Sabang
Artikel SelanjutnyaTanggapi Wacana Prabowo, Rektor UIN Ar-Raniry Usul Pilkada Pakai e-Voting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here