Mau Cairkan Rp15 Juta dari JHT? Begini Caranya!

Mau Ambil Rp15 Juta dari JHT? Begini Caranya!
Ilustrasi. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Terhitung sejak Mei 2025, peserta kini dapat mencairkan dana JHT sebagian hingga maksimal Rp15 juta, naik dari batas sebelumnya yang hanya Rp10 juta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk klaim sebagian dan harus diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kenaikan batas pencairan sebagian ini diharapkan dapat membantu peserta menghadapi kebutuhan mendesak, tanpa harus menunggu usia 59 tahun seperti yang diatur dalam klaim JHT penuh.

Namun, tidak semua peserta bisa langsung mencairkan dana hingga Rp15 juta. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT untuk bisa mengajukan pencairan dana sebagian. Peserta yang belum memenuhi ketentuan ini tidak bisa mencairkan dana, meski jumlah saldo yang dimiliki mencukupi.

Aplikasi JMO menjadi satu-satunya jalur pengajuan untuk klaim sebagian sebesar Rp15 juta. Aplikasi ini dirancang sebagai layanan digital terpadu yang memungkinkan peserta melakukan berbagai aktivitas secara daring, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim. Keberadaan JMO diharapkan bisa mengurangi antrean di kantor cabang serta mempermudah proses birokrasi.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat Sediakan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Proses pengajuan melalui aplikasi JMO cukup sederhana, asalkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap. Peserta cukup menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta). Dalam prosesnya, peserta juga akan diminta melakukan swafoto untuk verifikasi, serta mengisi data rekening aktif sebagai tujuan pencairan dana.

Selain klaim sebagian Rp15 juta, peserta juga bisa mengajukan pencairan dana JHT di atas nominal tersebut. Namun, untuk jumlah lebih besar, pengajuan tidak bisa dilakukan melalui JMO. 

Peserta harus mengajukan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan layanan daring lainnya seperti Lapak Asik. Opsi ini tersedia baik untuk klaim sebagian dengan nominal lebih besar maupun untuk klaim penuh.

Untuk pencairan sebagian lainnya, tersedia dua jenis pengajuan sesuai kebutuhan. Pertama, klaim 10 persen dari saldo JHT yang bisa diajukan peserta yang memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dan ditujukan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun. 

Kedua, klaim 30 persen dari saldo JHT yang dikhususkan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Masing-masing memiliki persyaratan tambahan, seperti dokumen jual beli rumah, dokumen perbankan, dan surat pernyataan jika rumah dibeli atas nama pasangan.

Khusus untuk klaim 30 persen, peserta harus melampirkan bukti kepemilikan atau proses pembelian rumah. Bila dilakukan secara kredit, diperlukan dokumen seperti perjanjian pinjaman, bukti cicilan, dan informasi rekening bank.

Sementara jika rumah dibeli atas nama suami atau istri, peserta wajib melampirkan KTP pasangan, kartu keluarga, serta surat pernyataan kepemilikan bersama.

Penting untuk diketahui, pengambilan JHT sebagian ini bisa berdampak pada penerapan pajak progresif saat melakukan klaim penuh di masa depan, terutama jika waktu pengambilan dana berikutnya berselang lebih dari dua tahun.

Karena itu, peserta disarankan mempertimbangkan waktu dan alasan pencairan secara matang agar tidak merugikan di kemudian hari.

Artikel SebelumnyaMK Putuskan Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Jarak Maksimal 2,5 Tahun
Artikel SelanjutnyaDaniel: Blang Padang Bisa Picu Sentimen, Segera Kembalikan!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here