Masyarakat Diminta Migrasi ke eSIM, Ini Alasan Komdigi

80 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online Masyarakat Diminta Migrasi ke eSIM, Ini Alasan Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

Regulasi ini menjadi payung hukum baru dalam upaya meningkatkan keamanan data masyarakat, terutama di tengah maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi nomor seluler.

Dalam sosialisasi yang digelar di Jakarta pada Jumat, (11/4/2025), Meutya mengimbau masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung eSIM untuk segera beralih. Ia menekankan migrasi ke eSIM bukan hanya soal teknologi baru, tapi juga langkah nyata dalam memperkuat sistem keamanan digital nasional.

Meski belum semua perangkat di Indonesia mendukung teknologi ini, Meutya menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong pengguna yang sudah mampu secara teknis untuk segera bermigrasi ke eSIM.

“Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujarnya.

Baca juga: OJK: Rp1,7 T Uang Masyarakat Raib Akibat Penipuan Online

Menurut Meutya, keluhan dan kritik dari publik terkait lemahnya perlindungan data pribadi menjadi salah satu pemicu pemerintah untuk mempercepat adopsi eSIM.

Dengan teknologi ini, proses registrasi nomor akan lebih aman karena dapat dilengkapi dengan autentikasi biometrik, yang membuat risiko penyalahgunaan data, khususnya NIK, dapat ditekan secara signifikan.

Ia mencontohkan bagaimana eSIM mampu memberikan perlindungan ekstra dalam menghadapi modus kejahatan digital seperti penipuan (scam) dan phishing yang kian marak.

Bahkan, pemanfaatan biometrik disebut Meutya sebagai langkah konkret untuk memastikan data yang digunakan benar-benar milik individu yang bersangkutan, bukan hasil pencurian atau manipulasi.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas praktik penyalahgunaan NIK yang masih menghantui industri telekomunikasi nasional. Meutya menyebut terdapat laporan mengenai satu NIK yang digunakan untuk mendaftarkan hingga seratus nomor seluler.

Situasi ini tidak hanya mengancam keamanan individu, tetapi juga membuka celah bagi aktivitas kriminal yang menyalahgunakan identitas orang lain. Dalam kasus semacam itu, individu yang identitasnya dicuri bahkan kerap diminta bertanggung jawab atas kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Meutya juga mengingatkan saat ini sudah ada ketentuan yang membatasi penggunaan satu NIK maksimal untuk tiga nomor seluler dalam satu operator. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Namun dengan perubahan nomenklatur kementerian serta perkembangan teknologi yang cepat, peraturan tersebut akan segera diperbarui. Pemerintah tengah menyiapkan peraturan lanjutan untuk memperkuat dan memperjelas kembali ketentuan pembatasan tersebut, sekaligus mendorong operator seluler melakukan pemutakhiran data pengguna secara menyeluruh. Ia menargetkan revisi aturan ini dapat rampung dalam dua minggu ke depan.

Artikel SebelumnyaMantan Kapolda Pidie Ditunjuk Sebagai Sekjen Partai Aceh
Artikel SelanjutnyaKemensos Rencanakan Bangun 53 Sekolah Rakyat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here