Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat yang masih menggunakan kendaraan pribadi dengan nomor polisi luar provinsi untuk segera melakukan mutasi menjadi plat Aceh atau BL.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menjelaskan mutasi plat luar ke BL penting agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain, melainkan digunakan untuk pembangunan di Aceh.
Reza menjelaskan hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Aceh. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap kelancaran lalu lintas barang dan jasa, menciptakan rasa aman serta nyaman dalam berkendara, dan mendorong tertib berlalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh. Dengan begitu, hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Reza, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Respon Mualem Soal Aksi Gubsu Bobby Razia Truk Berpelat BL
Ia juga menyinggung rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang meminta agar perusahaan tambang dan migas yang beroperasi di Aceh menggunakan kendaraan berplat BL.
Pemerintah, kata Reza, akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar perusahaan besar yang beroperasi di Aceh ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” ucapnya.
Selain kendaraan pribadi dan perusahaan tambang, aturan serupa juga akan berlaku bagi alat berat. Mulai 2025, Pemerintah Aceh memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Reza menegaskan alat berat yang digunakan di Aceh wajib dikenakan pajak, karena keberadaannya juga berpengaruh terhadap infrastruktur daerah. Ia berharap seluruh pemilik maupun perusahaan yang menggunakan alat berat di Aceh dapat mematuhi aturan tersebut demi keberlanjutan pembangunan.
“Untuk itu kami mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak alat berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” kata Reza.