Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara
Mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, M. Yusuf, divonis 15 bulan penjara usai terbukti melakukan korupsi dana desa. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf, atas kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp123 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu, (10/9/2025).

Dalam putusannya, hakim mengatakan mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu M. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Jeunieb Divonis Penjara

Tidak hanya itu, mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Namun, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan, sehingga perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum terdakwa, T. Musliadi, SH, usai persidangan.

Artikel SebelumnyaManisnya Kelapa Muda Plus Meulisan di Kota Pendidikan Bireuen
Artikel SelanjutnyaMiliter Nepal Negosiasi Dengan Perwakilan Demonstran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here