Mantan Kepala Kantor Pos KCP Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar

Mantan Kepala Kantor Pos KCP Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos KCP Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), terkait dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi menyampaikan langkah penahanan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.

Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen terkait operasional KCP Rimo.

Selain itu, penyidik juga mengandalkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara yang telah dilakukan.

Mahliadi menjelaskan, DW diduga menyalahgunakan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada tahun 2024 dengan memanfaatkan aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara

Dalam praktiknya, DW tidak mengikuti prosedur otorisasi transaksi yang berlaku dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian seolah-olah seluruh transaksi telah sesuai aturan.

Menurut Mahliadi, uang operasional yang tercatat dalam aplikasi Wesel Pos dan Pospay sebenarnya berada di bawah penguasaan DW karena jabatannya sebagai Branch Manager.

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus transaksi fiktif.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” kata Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, aksi DW menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.963.537.000.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel SebelumnyaSepanjang 2008-2023, APBA dan DD di Aceh Capai Rp243, 21 Triliun
Artikel SelanjutnyaPemerintah Aceh Bentuk Satgassus Tambang Ilegal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here