Manipulasi Akun Facebook & Sebar Foto Vulgar, Pemuda Asal Bireuen Ditangkap

Manipulasi Akun Facebook & Sebar Foto Vulgar, Pemuda Asal Jeniub Ditangkap PF (22) pemuda asal Jeunieb saat diserahkan ke Kejari Bireuen, Jumat (13/12/2024). Foto: HO for Komparatif.ID. Manipulasi Akun Facebook & Sebar Foto Vulgar, Pemuda Asal Jeniub Ditangkap
PF (22) pemuda asal Jeunieb saat diserahkan ke Kejari Bireuen, Jumat (13/12/2024). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka kasus manipulasi Facebook, pengancaman, dan pemerasan melalui WhatsApp ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat, (13/12/2024).

Tersangka berinisial PF, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Blang Poroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, diserahkan beserta barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti satu unit handphone Vivo Y95, bukti transfer uang, serta buku tabungan beserta kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NZ, seorang wanita berusia 23 tahun asal Desa Kampung Alu, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka PF diduga memanipulasi akun Facebook korban, lalu melanjutkan aksinya dengan mengancam dan memeras korban melalui aplikasi WhatsApp. Perilaku tersangka akhirnya terhenti setelah ia diamankan oleh aparat di wilayah Bireuen.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Ade Gita, Jumat (13/12/2024).

Kasus ini berawal pada 15 Februari 2024 ketika tersangka membuat akun Facebook palsu. Dengan akun tersebut, ia berpura-pura menjadi orang lain untuk mendekati korban secara daring.

Lalu pada 22 Februari 2024, tersangka meminta akses ke akun media sosial milik korban. Setelah mendapatkan akses, ia mengganti username dan password akun Facebook korban tanpa sepengetahuannya, dengan tujuan mengendalikan korban.

Baca juga: Dukun Patah di Aceh Barat Lecehkan Pasien Hingga Hamil

Beberapa hari kemudian, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto-foto vulgar. Namun, merasa tidak mendapatkan apa yang diinginkannya, tersangka marah dan mulai mengancam korban dengan menyebarkan foto-foto tersebut.

Pada 25 Februari 2024, tersangka memposting foto-foto vulgar korban melalui akun Facebook yang telah dikuasainya.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengirim pesan ancaman kepada korban melalui WhatsApp, meminta uang sebesar Rp 3 juta agar foto-foto tersebut tidak tersebar lebih luas. Uang itu kemudian diminta untuk ditransfer ke rekening Bank BSI milik tersangka.

Ade Gita menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, Pasal 45B jo Pasal 29, serta Pasal 45 ayat 8 dan 10 jo Pasal 27B ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel SebelumnyaDukun Patah di Aceh Barat Lecehkan Pasien Hingga Hamil
Artikel SelanjutnyaDingin di Puncak, Persiraja Bungkam PSMS 2-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here