Komparatif.ID, Banda Aceh— Proses pengesahan anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) terhenti di Komisi VI DPR Aceh, membuat lembaga strategis ini terancam vakum. Padahal, Gubernur Aceh telah menyerahkan 21 nama hasil Musyawarah Besar (Mubes) kepada DPR Aceh sejak April lalu, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022.
Namun hingga kini, komisi yang bertanggung jawab atas urusan itu belum juga menjadwalkan tahapan lanjutan berupa wawancara dan penetapan lima calon untuk dikembalikan ke gubernur.
Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, Dr. Jalaluddin, M.Pd, menyayangkan sikap Komisi VI DPR Aceh yang justru mengabaikan qanun yang mereka rancang sendiri. Menurutnya, qanun baru ini jauh lebih terbuka dan partisipatif dibandingkan aturan lama yang sudah dicabut, namun malah dibiarkan mandek tanpa alasan yang jelas.
Ia menilai sikap Komisi VI terkesan tidak konsisten. Alih-alih melanjutkan tahapan sesuai mekanisme yang sah, justru muncul isu bahwa komisi tersebut ingin membuka rekrutmen ulang—langkah yang tidak memiliki dasar hukum dalam qanun.
“Sangat ironis, Qanun Nomor 7 Tahun 2022 yang mereka inisiasi sendiri justru diabaikan. Padahal, jika dibandingkan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 yang telah mereka cabut, mekanisme dan tahapan melalui qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif melibatkan banyak unsur dan akuntabel,” tutur Jalaluddin di Banda Aceh, Rabu (7/5/2025).
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kepercayaan legislatif terhadap panitia dan tim seleksi yang telah bekerja, yang terdiri dari para akademisi ternama Aceh seperti Prof. Abdi A. Wahab, Prof. Nazamuddin, dan Prof. T. Zulfikar.
Baca juga: Hari Pendidikan: Generasi Stroberi vs Generasi Emas
Jalaluddin juga mengkritisi kecenderungan mencurigai proses yang sah tanpa upaya klarifikasi langsung. Ia menyarankan agar bila memang ada keraguan terhadap panitia atau tim penguji, sebaiknya dilakukan pemanggilan resmi, bukan membiarkan isu liar berkembang yang justru merendahkan marwah lembaga keistimewaan itu sendiri.
Ia menyebut semua potensi itu bisa lenyap jika DPR Aceh terus menunda proses seleksi. Ketidakjelasan ini berisiko menciptakan kekosongan kepemimpinan MPA dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keistimewaan Aceh secara keseluruhan.
Lebih jauh, ia menantang Komisi VI DPR Aceh untuk bersikap jujur terhadap rakyat Aceh. Jika memang tidak percaya dengan sistem yang telah dibangun, maka lebih baik lembaga-lembaga keistimewaan Aceh dibubarkan saja.
“Untuk apa bicara lembaga keistimewaan Aceh? Kalau sesama orang Aceh penuh dengan kecurigaan. Kalau lembaga yang bersejarah yang sudah ada saja tidak mendapat asistensi program eksekutif dan legislatif, maka sudah layak dibubarkan,” tambahnya.
Ia menyebutkan jika MPA dibubarkan, maka yang paling merugi adalah masyarakat Aceh, sementara segelintir birokrat di sekretariat justru tetap diuntungkan secara ekonomi.
Pandangan kritis ini disampaikannya sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai salah satu peserta Mubes yang ditunjuk melalui peraturan gubernur untuk mewakili unsur akademisi.
Ia berharap para peserta lain dan tim penguji juga angkat suara untuk menjaga integritas proses yang sudah dilalui. Menurutnya, pendidikan Aceh membutuhkan keberanian dalam menyuarakan kebenaran demi masa depan yang lebih baik.
Mubes MPA yang digelar pada 25 April 2024 lalu di Banda Aceh diikuti oleh 44 pemilik suara yang mewakili berbagai unsur pemangku kepentingan pendidikan di Aceh.
Mereka berasal dari organisasi guru seperti PGRI dan IGI, lembaga pendidikan Islam seperti Dayah Ulee Titi dan Dayah Ishafuddin, hingga unsur pemerintahan dan masyarakat sipil seperti Dinas Pendidikan Aceh, Komite Sekolah, Forum Anak Aceh, dan Balai Syura Inoeng Aceh.
Sidang tersebut dipimpin oleh tiga orang tokoh dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
*Catatan redaksi: Isi berita mengalami penyuntingan tanpa mengurangi subtansi terkait kewenangan MPA di bawah komisi DPR Aceh, yang sebelumnya disebutkan Komisi VII padahal seharusnya Komisi VI. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan tersebut. Terima kasih.