
Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang pria asal Banda Aceh harus menelan pil pahit setelah kehilangan uang Rp140 juta karena terjebak dalam modus penipuan jual beli mobil di marketplace Facebook. Pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat akhirnya diringkus polisi di Tangerang.
Korban, Zulkiram (60), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, tertipu saat mencoba membeli mobil Toyota Veloz putih tahun 2016 yang ia temukan di marketplace Facebook. Setelah tergiur harga Rp148 juta dan melalui proses negosiasi, ia menyepakati harga Rp140,5 juta dengan penjual yang ternyata adalah pelaku penipuan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan kasus ini bermula dari interaksi antara korban dan pelaku berinisial SA (28) yang mengaku sebagai agen penjual mobil. SA diketahui merupakan warga Tangerang, Banten.
Pada 13 Maret 2025, setelah komunikasi via WhatsApp, korban mengirimkan uang pembayaran ke rekening yang diberikan oleh SA. Teman korban, Rangga, yang sempat mengecek kondisi mobil secara langsung di rumah pemilik asli bernama Kusmarwoto di Tangerang, mendapati kejanggalan saat menunjukkan bukti transfer. Pemilik mobil mengatakan tidak menerima uang dan nomor rekening tersebut bukan miliknya.
Sadar telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Setelah penyelidikan intensif sejak 25 April, tim Reskrim berhasil melacak dan menangkap SA di wilayah Tangerang pada 3 Mei 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya disinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi,” ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Marak di Banda Aceh
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan SA memang pernah membantu pemilik mobil menjual kendaraan sebelumnya, namun hubungan mereka sebatas transaksi biasa.
SA memanfaatkan kedekatan itu untuk mencatut data mobil dan berpura-pura menjadi agen resmi di platform marketplace Facebook.
“Setelah uang ditransfer, pelaku segera memindahkannya ke rekening lain dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi,” terang Fadilah.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti transfer, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan salinan mutasi rekening. SA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Joko Heri turut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring, terutama di platform yang tidak memiliki sistem pengamanan transaksi yang jelas.
“Penipuan semacam ini sudah sering terjadi. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran menarik tanpa verifikasi yang jelas. Pastikan transaksi dilakukan di tempat atau platform yang terpercaya,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian menyarankan agar pembeli selalu mengecek keabsahan penjual, menggunakan metode pembayaran aman, dan menghindari transfer langsung ke rekening pribadi jika belum yakin. Jika memungkinkan, pembeli disarankan menemui langsung penjual dan barangnya, atau menggunakan layanan escrow dari platform resmi.