LPS Gandeng Kejari Bireuen untuk Selesaikan Aset Bermasalah

LPS Gandeng Kejari Bireuen untuk Selesaikan Aset Bermasalah
Kejari Bireuen dan LPS jalin kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menangani masalah hukum pemulihan keuangan dan aset perbankan bermasalah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kejari Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai langkah strategis dalam menangani permasalahan hukum terkait pemulihan keuangan negara serta penyelesaian aset perbankan bermasalah.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, (13/2/2025), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Kasi Datun Kejari Bireuen Hanita Azrica, serta sejumlah pejabat dan tim likuidasi dari PT BPRS Kota Juang.

Dalam sambutannya, Munawal Hadi menegaskan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejari Bireuen melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan.

Baca jugaBireuen, Munawal Hadi, dan Komitmen Adhyaksa

“Kejari Bireuen akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan,” terang Munawal Hadi, Jumat (14/2/2025).

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejari Bireuen akan membantu LPS dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pertimbangan hukum serta mewakili LPS dalam proses litigasi di pengadilan.

Sementara itu, Direktur Group Likuidasi Bank LPS Daly Rustamblin menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas LPS, khususnya dalam menjamin simpanan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset bank bermasalah.

Dengan adanya dukungan dari Kejari Bireuen, LPS optimis bahwa penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat tetap terjaga.

MoU ini mencakup berbagai aspek, di antaranya pemberian pertimbangan hukum kepada LPS dalam penyelesaian aset dan kewajiban bank, pendampingan hukum dalam kasus yang berkaitan dengan aset bank yang telah dicabut izinnya, serta representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi gugatan hukum yang berkaitan dengan tugas dan wewenang LPS.

Selain itu, kerja sama ini juga melibatkan upaya hukum lain seperti mediasi dan negosiasi guna menyelesaikan sengketa secara non-litigasi.

Artikel SebelumnyaWaspada! Nama Irsan Sosiawan Dicatut untuk Penipuan Melalui WA
Artikel SelanjutnyaTito Pastikan Dana Otsus Aceh 2025 Tetap Dipangkas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here